Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres berpangkat mayor kepada perwira muda dari kesatuan Kostrad. Yusuf meminta pelaku, selain dipecat dari TNI, dikenai hukuman pidana.
"Saya apresiasi ketegasan Panglima Andika," kata Muzzammil saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, anggota TNI berpangkat mayor itu perlu mendapat hukuman lain. Dia meminta kasus pemerkosaan itu juga diadili di Pengadilan Militer.
Selain pemecatan bisa jadi ada hukuman pidana fisik. Maka sebaiknya di bawa saja ke peradilan militer, karena peristiwa menyangkut dua orang militer. Pelaku dan korbannya adalah TNI," tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
No comments:
Post a Comment