Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demodi depan Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Jumat (2/1/2022).
Pantauan Liputan6.com, massa buruh tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 11.27 WIB ini massa buruh masih melakukan orasi.
Mereka terdiri dari 10 serikat pekerja, yaitu FSPMI DKI Jakarta, ASPEK Indonesia DKI Jakarta, SPN DKI Jakarta, FSP FARKES R KSPSI DKI Jakarta, FSP KEP DKI Jakarta, FGTHSI DKI Jakarta, PPMI DKI Jakarta, FSP ISI DKI Jakarta, PARREF DKI Jakarta, dan DPD FSP FARKES-R DKI Jakarta.
Massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Adapun tuntutan itu antara lain menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023. Kedua, buruh meminta UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 10,55 persen.
Ketiga, KSPI meminta Heru Budi menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan UMP DKI 2023. Terakhir, masa buruh menolak Omnibus Law/ Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dalam orasinya, buruh menyebut kebijakan penetapan UMP DKI 2023 dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sudah baik karena keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Mengambil dasarnya dari Permen 18. Kita sepakat suka tidak suka permen 18 keluar dari PP 36, sudah lebih baik," kata Sekretaris Daerah Perda KSPI, Muhammad Andre Nasrullah dalam orasinya.
Kendati demikian, dia menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Pasalnya, kenaikan UMP DKI 2023 yang hanya 5,6 persen itu dinilai buruh berada di bawah inflasi yang angkanya 6,5 persen.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar 5,6 persen atau setara Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854.
Heru Budi mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh hingga serikat buruh menolak kenaikan 5,6 persen Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023. Mereka akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain bakal menggugat PTUN, dia mengatakan, buruh berencana menggelar demo di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.
Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
No comments:
Post a Comment