Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan buruh di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta sampai Jawa Timur akan menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Kamis (25/11).
Di Jakarta, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan demo di Patung Kuda sebagai pusat titik aksi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut, ada tiga tuntutan dalam demo tersebut, salah satunya terkait UMP.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," ujar Gani Rabu (24/11).
Demo juga digelar di Jawa Barat. Elemen buruh KSPSI Jawa Barat menggelar unjuk rasa menolak penetapan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11).
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto berkata, aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Kemudian di Jawa Tengah, demo akan digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jalan Pahlawan.
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono ada sekitar 2.000 buruh yang akan turun hari ini.
Nanang berkata, aksi turun ke jalan para buruh ini tak lepas dari besaran UMP di Jateng yang telah ditetapkan untuk tahun 2022. UMP Jateng hanya Rp. 1.813.011,- .
"Kami sangat prihatin sekali dengan penetapan UMP 2022. Bayangkan saja, Jawa Tengah tidak hanya terkecil di Pulau Jawa tapi se-Indonesia, ini benar-benar bentuk penindasan terhadap kaum buruh di Jateng. UMP yang ditetapkan 2022 hanya Rp.1.813.011 ", kata Nanang.
Selanjutnya, di Jawa Timur, ribuan buruh akan turun aksi di Grahadi dan kantor gubernur. Jazuli SH, juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menolak UMP yang dianggapnya tidak manusiawi.
Sebelumnya elemen buruh di daerah lain telah melakukan aksi serupa. Di Yogyakarta misalnya, buruh melakukan aksi pada Rabu (23/11).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta Irsad Ade Irawan mengatakan, untuk hidup layak di daerah itu dibutuhkan penghasilan bulanan sebesar Rp 3 juta. Namun, UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.000.
Sebelumnya, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya 1,09 persen dibandingkan tahun ini.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11) lalu.
No comments:
Post a Comment