Wednesday, November 24, 2021

PKS soal Pileg dan Pilpres Tetap Serentak: Kualitas Dikorbankan

  


Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan upaya untuk menata sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, khususnya terkait keserentakan.

Pernyataan itu disampaikan Mardani merespons putusan MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Mardani menata sistem pemilu, khususnya terkait keserentakan merupakan hal yang penting karena banyak kualitas dari penyelenggaraan pemilu yang dikorbankan selama ini.

"[Saya] menghormati putusan yang MK keluarkan. Meskipun saya pribadi berharap, dalam membuat keputusan, MK hendaknya turut mempertimbangkan pentingnya penataan sistem pemilu khususnya keserentakan. Mengingat ada banyak kualitas yang dikorbankan," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/11).


Ia mencontohkan, Pemilu 2019 menjadi penyelenggaraan yang banyak mengorbankan kualitas. Menurutnya, hal itu terlihat dari fokus yang hanya diberikan pada penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

Selain itu, lanjutnya, penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten kota, serta presiden dan kepala daerah secara serentak berpotensi menimbulkan beban di luar kepantasan manusia, terutama bagi penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara.

Ia meminta, peristiwa banyak penyelenggara pemilu meninggal dunia usai hari pencoblosan seperti yang terjadi di Pemilu 2019 tak terulang di Pemilu 2024 mendatang.

"Dan semestinya tragedi kemanusiaan banyak korban penyelenggara pemilu lalu menjadi bagian pertimbangan dalam memberikan amar putusan," katanya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.

MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).

Dengan putusan itu, keserentakan pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Sehingga, mahkamah menilai, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...