Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan dengan tegas pihaknya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Hidayat, wacana tersebut sebenarnya muncul di luar parlemen. Ada berbagai pihak di luar yang ternyata diam-diam bernafsu melanggengkan sesuatu sehingga berusaha 'menggoreng' isu tersebut.
Di MPR sendiri saja sudah selesai dan tak ada yang mengusung perpanjangan masa jabatan ini," kata Hidayat dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Lebih jauh, Hidayat mengingatkan bahwa mendorong wacana tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Sebab konstitusi atau UUD 1945 dalam Pasal 7 mengatur jelas soal masa jabatan presiden.
"Partai kami juga tegas menolaknya," pungkas Hidayat.
No comments:
Post a Comment