Tuesday, July 6, 2021

Anies Baswedan Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kantor Pelanggar PPKM Darurat

  


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan meminta para pekerja sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap disuruh ke kantor selama PPKM Darurat agar lapor ke Pemprov DKI Jakarta. Laporan itu dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

Menurut Anies, identitas pelapor tidak akan muncul. "Anda akan terlindungi identitasnya. Lalu segera kami akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," tutur Anies tayangan video yang diunggah ke akun Instagramnya, @aniesbaswedan, pada Selasa, 6 Juli 2021.

PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan. Adapun cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Anies Baswedan memastikan laporan dari pekerja nonesensial dan nonkritikal yang tetap disuruh bekerja dari kantor akan ditindaklanjuti. Selain penutupan kegiatan sementara, Anies tak menutup kemungkinan pihak yang tetap memaksa karyawannya ke kantor diproses secara pidana oleh polisi. "Karena mereka melanggar Undang-Undang Wabah," ucap Anies.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...