Monday, January 4, 2021

Poltisi PKS: Pemerintah Mestinya Kedepankan Pembinaan terhadap Ormas

  


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Nasir Djamil menilai semestinya pemerintah tak langsung membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Nasir, semestinya pemerintah mengedepankan prinsip pembinaan dalam menangani FPI. Hal itu disampaikan Nasir dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (3/1/2021).

"Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan. Di Undang-Undang Ormas salah satu perbincangan panjang adalah bagaimana pemerintah membina ormas sehingga mereka tetap menyuarakan persatuan dan kesatuan Indonesia,” kata Nasir.

Dalam Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Ormas, Nasir melanjutkan, mekanisme pembubaran harus melalui tahapan seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, lalu barulah pencabutan badan hukum.

Ia menuturkan, masing-masing ormas memiliki gaya komunikasi yang beragam. Ada ormas yang kerap dengan keras mengkritik pemerintah dan sebaliknya. Karena itu, ia meminta pemerintah memahami hal tersebut.

Nasir menilai, dalam menyikapi perbedaan gaya komunikasi itu, pemerintah harus bisa memahami dan mengayomi seluruh ormas yang ada.

Ia mengatakan, selama tak menyerukan pendirian khilafah atau hendak mengganti Pancasila serta melakukan upaya disintegrasi, sedianya ormas tersebut tak perlu dibubarkan.

Selama ormas itu masih ada dalam koridor NKRI, tidak menyerukan pendirian khilafah, atau merongrong Pancasila atau merongrong UUD 1945, apalagi melakukan upaya disintegrasi, maka tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah punya aparat, punya anggaran untuk membina ormas," kata dia.

Adapun sebelumnya pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan FPI. Pengumuman pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri. Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...