TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dilanjutkan besok hari.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan surat permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah selesai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Hakim tunggal yang memimpin sidang di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Akhmad Sahyuti mengatakan sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan tanggapan atas surat pemohon
Untuk sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1 siang," ujar Akhmad kepada pihak termohon, kuasa hukum polisi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memohon kepada hakim tunggal untuk menghadirkan Rizieq selama persidangan berlangsung.
Namun, Akhmad Sahyuti tidak mengabulkan permohonan itu.
"Permohonkan dalam tahanan ini prosedur masih panjang. Saya kira cukup pengacara saja," ujar Akhmad.
Dalam sidang praperadilan perdana ini, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil mengatakan Habib Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya,Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti.
No comments:
Post a Comment