JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda progresifbagi pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dihapus dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan 7 Januari 2021 lalu.
Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur denda progresif pelanggar protokol kesehatan selama PSBB tidak lagi berlaku.
"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Rabu (20/1/2021).
Adapun denda progresif yang tertuang dalam Pergub 79 yaitu:
1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 5 Ayat 1 pergub itu menyatakan, setiap orang yang menggunakan masker yang tidak sesuai sampai menutup hidung dan dagu diancam sanksi kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250.000. Sanksi progresif tertuang dalam Ayat 2 pasal yang sama dengan ancaman setiap pelanggar akan dikenakan sanksi dua kali lipat dengan maksimal waktu kerja sosial selama 240 menit dan sanksi denda maksimal mencapai Rp 1 juta.
2. Sanksi perkantoran, transportasi dan rumah makan. Sanksi bagi perkantoran tertuang Pasal 8 Ayat 5-6 dengan ancaman bagi perkantoran atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup selama 3x24 jam. Apabila pelanggaran berulang sekali akan dikenakan denda Rp 50 juta. Denda akan dikenakan Rp 100 juta jika berulang dua kali, Rp 150 juta jika berulang tiga kali dan untuk pelanggaran berikutnya.
Jumlah denda progresif yang sama diberlakukan untuk bisnis transportasi hingga rumah makan.
Perubahan sanksi
Sanksi progresif yang telah disebutkan sebelumnya kini berubah dan dimuat di dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 6 Ayat 1 Pergub 3 Tahun 2021 memuat sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sesuai standar, yaitu akan dikenakan sanksi kerja sosial. Namun tidak disebut berapa durasi hukuman yang harus dijalankan oleh pelanggar. Sementara untuk denda administratif yang ditetapkan masih sama sebesar Rp 250.000 tanpa ada ketentuan sanksi progresif.
2. Pelanggaran di perkantoran. Sanksi bagi perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan pelanggaran PSBB untuk perkantoran dimulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Ayat 2 memuat denda administratif yang akan dikenakan jika perkantoran ditemukan mengulang pelanggaran setelah mendapat penghentian sementara. Sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta tanpa ada ketentuan progresif.
Sanksi denda administrasi yang sama diberlakukan untuk sektor usaha tempat industri, perhotelan, pendidikan, transportasi umum, sampai dengan tempat makan.
No comments:
Post a Comment