Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pergub tersebut dibuat untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat
Karena sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi daring BNPB, Kamis (7/1/2021).
Nantinya jadwal dan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, menurut Riza juga akan menyesuaikan arahan pemerintah pusat yakni 11-25 Januari 2021. Adapun semula DKI masih menjalankan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021.
"Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan, tadinya di 3-17 (Januari) itu (WFO) kantor 50 persen, sekarang yang di kantor itu tinggal 25 persen," terang dia.
Penyesuaian lainnya adalah pembatasan dine-indi restoran dari 50 persen menjadi 25 persen. "Makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Semua kita sesuaikan," kata dia.
Riza menyebut, pengetatan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serentak ini memang diminta dan diharapkan Pemprov DKI. Mengingat apabila pengetatan hanya dilakukan DKI, banyak kasus warga DKI bepergian ke luar DKI.
"Alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita, adanya pengawasan dan pengetatan," tandas dia.
No comments:
Post a Comment