JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Penyusunan dilakukan karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Selain itu, perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19.
Perda ini sudah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Namun hampir sebulan setelah disahkan, Perda Penanganan Covid-19 belum berlaku.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap penomoran.
"Ini kan sudah dalam proses penomoran," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan hal ini. Menurut dia, perda tersebut kini masih dalam tahap penyelesaian pengundangan.
"Lagi kami proses finishing penandatanganan dan pengundangannya," ucap Yayan.
Yayan menuturkan, proses tersebut diproyeksikan selesai pada pekan ini. Kemudian, perda diharapkan bisa segera berlaku.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai. Jadi kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku, mudah-mudahan," kata Yayan.
Kendati demikian, Yayan belum dapat memastikan kapan proses pengundangan selesai.
"Soalnya kan saya lihat dulu. Ini saya beberapa hari ini proses di anggaran melulu, jadi saya review lagi sudah sampai mana proses finalisasinya," ujar Yayan.
Aturan turunan
Kendati perda telah dalam proses finalisasi pengundangan, namun pelaksanaan teknis perda masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, perda tersebut akan mulai diterapkan setelah adanya peraturan gubernur (pergub) turunan yang lebih rinci.
Nantinya, Perda Penanganan Covid-19 menjadi dasar hukum dan peraturan rincinya bakal tercantum dalam pergub.
"Perda ini nanti menunggu aturan pelaksanaan untuk yang lebih rinci dalam bentuk Pergub. Dewan minta tidak lebih dari satu bulan sudah terbit pergub yang dasarnya adalah perda ini," ucap Dedi.
Namun nantinya hanya ada satu pergub yang mengatur keseluruhan rinciannya. DPRD DKI memberikan jangka waktu satu bulan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pergub tersebut.
Jangka waktu itu terhitung sejak pengesahan Perda Penanganan Covid-19.
Namun menurut Yayan, penerapan Perda bisa dilakukan dengan Pergub yang masih berlaku, yakni pergub mengenai PSBB transisi.
Sebab, pelaksanaan teknis secara umum sudah ada dalam Pergub tersebut.
"Pelaksanaan perda tetap, cuma ada teknis yang nanti diatur oleh pergub, persoalan teknis. Tapi sebelum pergub itu ada, pergub yang eksisting sekarang ada masih tetap berlaku," ujar Yayan.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta masih relatif tinggi. Data Kamis kemarin, terdapat penambahan sebanyak 831 kasus baru.
Total kasus Covid-19 secara keseluruhan di Jakarta menjadi 115.174 kasus.
Sebanyak 106.189 orang di antaranya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 2.414 pasien meninggal.
Kemudian, 6.571 pasien lainnya masih aktif dalam perawatan atau isolasi.
No comments:
Post a Comment