Jakarta – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari Fraksi PKS, Abdul Aziz mengatakan, bantuan Dana Hibah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif benar-benar harus selektif sesuai aturan yang berlaku dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), tidak boleh sembarangan dan harus tepat sasaran.
“Karena bagi para pengusaha yang dapat dana hibah, ini diharapkan dapat di gunakan seefektif mungkin untuk meningkatkan pariwisata dan ekonomi kreatif di Jakarta,” sebut Aziz yang juga Ketua DPD PKS Jakarta Barat, Jum’at (13/11/2020).
Aziz berharap, program dana hibah ini dapat dirasakan manfaat nya juga oleh warga DKI Jakarta.
“Ya semoga dana hibah ini bisa merangsang perekonomian di jakarta khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif, harapannya dana ini bukan pengusaha aja yang merasakan manfaatnya, tetapi warga Jakarta juga harus dapat manfaatnya,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menyalurkan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.
Pendaftaran yang sudah dibuka dan masih berlangsung sampai 16 November 2020, disambut para pengusaha, yang kabarnya sudah 191 pengusaha yang sudah mendaftar.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada syarat syarat memang yang harus dipenuhi, persyaratan yang pertama , pengusaha harus memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata).
Persyaratan kedua, pemilik usaha harus memiliki bukti membayar pajak sepanjang 2019, ketiga, usahanya sampai saat ini masih beroperasi dan pemilik usaha harus berdomisili di Jakarta.
“Pengajuan juga harus disertai dengan rencana penggunaan yang jelas, setelah itu, petugas dari Disparekraf DKI Jakarta akan memverifikasi data, nanti di website akan kami umumkan juga (yang terpilih),” ujar Gumilar.
No comments:
Post a Comment