Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. PKS mempertanyakan nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyinggung kembali kehadiran sejumlah menteri ke DPR untuk menyampaikan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang berbeda dengan RUU HIP. Muzzammil mempertanyakan nasib RUU HIP setelah pihak pemerintah menyampaikan surat ke DPR pada Kamis, 16 Juli 2020.
"Mereka menyatakan bahwa pemerintah menolak... maka ini saya klarifikasi ya, tolong dibacakan surat resmi itu apa pada waktu itu, karena saya baca di media, terkait dengan keributan UU Haluan Ideologi Pancasila," kata Muzzammil dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).
Muzzammil menyebut suatu RUU dihentikan pembahasannya jika salah satu pihak menolak membahasnya. Ia pun meminta klarifikasi dari pimpinan Baleg DPR terkait surat yang disampaikan pemerintah.
"Kalau merujuk kepada UUD, bahwa satu pihak tidak setuju membahas itu karena satu dan lain hal tadi, maka itu berhenti, tetapi disebut tadi oleh TA dan tertulis di sini, (RUU HIP) ada surpresnya, menunggu surpres. Ini menunggu atau ada. Sementara di publik pemerintah mengatakan tidak mau HIP, tapi maunya BPIP," ungkap Muzzammil.
"Ini mohon klarifikasi dari pimpinan, apa sesungguhnya tanggapan di pubik tersebut berbeda apa dengan yang masuk ke kita," imbuhnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat pun memberikan penjelasan. Supratman menyebut hingga hari ini pimpinan DPR belum menugaskan kepada alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas RUU tersebut.
Saya klarifikasi aja sepanjang yang saya tahu. Yang pertama yang terkait dengan HIP itu pemerintah itu kan sudah mengirimkan surpres dan DIM, tapi sampai sekarang itu belum turun dari pimpinan untuk menugaskan kepada AKD yang akan membahas. Memang yang saya dengar pemerintah itu mengusulkan ada perubahan judul dari UU HIP menjadi RUU BPIP. Jadi itu judulnya, perubahan judul," jelas Supratman.
Supratman mengaku dirinya belum mengetahui apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU HIP atau BPIP sudah diserahkan. Politikus Partai Gerindra itu menyebut dirinya masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR dalam melakukan pembahasan RUU kontroversial itu.
"Kedua soal DIM yang lain, saya sendiri belum tahu. Jadi prinsipnya kita menunggu saja apakah nanti pimpinan DPR akan menurunkan dan menugaskan lewat Bamus (Badan Musyawarah) untuk dibahas, entah itu di Baleg, entah di pansus, dan lain sebagainya," ucapnya.
Seperti diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) mendapat penolakan dari masyarakat. Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju pun bertandang ke DPR pada Kamis (16/7) lalu mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Dalam rapat paripurna di hari yang sama, DPR mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi, termasuk RUU HIP.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Buchori Yusuf lalu menginterupsi dan mengingatkan soal perubahan nama RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Haluan Ideologi Pancasila. Buchori juga menyinggung soal tuntutan massa aksi agar RUU HIP dicabut dan dibatalkan pembahasannya.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna, mengatakan sudah berkomunikasi dengan massa aksi dan meyakinkan bahwa tidak ada pengesahan RUU HIP dan omnibus law RUU Cipta Kerja pada rapat paripurna kala itu.
Dasco menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk mencabut suatu RUU dari Prolegnas. Pencabutan itu disebutnya tidak bisa serta-merta dilakukan.
"Oleh karena itu, Pak Buchori, sebagai anggota di Baleg tentunya tahu mekanisme pencabutan UU itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelum kemudian diputuskan dalam rapat paripurna. Terima kasih atas masukan, Pak Buchori. Kita akan segera bahas dalam masa sidang terdekat untuk membahas surpres dari Presiden dan juga mekanisme kalau seandainya ada pembatalan dan lain-lain," ujar Dasco.
No comments:
Post a Comment