Monday, November 9, 2020

Dinas Tenaga Kerja DKI Sebut Pembahasan UMP Asimetris DKI Alot

  


TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bakal menggelar kembali rapat soal syarat perusahaan yang boleh tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2021. Rapat soal UMP Asimetris itu akan digelar pada Selasa, 10 November 2020.

Kemarin belum selesai sampai malam. Perdebatan cukup alot untuk menentukan sektor yang terdampak Covid-19," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DKI Purnomo, saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.

Pemerintah DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang UMP DKI 2021 yang bersifat asimetris. Artinya perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 wajib menaikkan upah minimum, sedangkan yang terdampak dikecualikan dari kewajiban menaikkan upah sesuai UMP 2021.

Pemerintah DKI telah meminta asosiasi pengusaha dan serikat buruh menulis sektor usaha mana saja yang tidak terdampak untuk dibahas bersama.

Kajian Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 adalah sektor informasi dan telekomunikasi, pendidikan dan kesehatan. Namun beberapa sektor pendidikan dan kesehatan setelah dikaji ada yang terdampak. "Jadi tidak semua sektor kesehatan dan pendidikan berkembang selama pandemi," ujarnya.

Sektor pendidikan yang tidak terkena dampak pagebluk adalah yang dimiliki pemerintah. Sebagian besar sektor pendidikan dikelola pemerintah. "Yang terkena dampak pandemi di sektor pendidikan seperti tempat kursus dan bimbingan belajar."

Sedangkan sektor kesehatan yang terkena dampak pandemi adalah rumah sakit yang bukan rujukan. "Saat ini orang tidak mau ke rumah sakit kalau tidak mendesak. Dokter gigi salah satu yang paling kena dampaknya," ujarnya

Selain itu, pemerintah juga bakal menampung kriteria yang menjadi masukan serikat pekerja untuk perusahaan yang boleh tidak menaikkan upah minimum 2021. "Karena mereka juga sudah menginventarisasi kriteria itu dan nanti tinggal disampaikan," ujarnya.

Salah satu kriteria yang harus disampaikan untuk mengajukan izin tidak menaikkan upah minimum adalah surat pelaporan pajak selama dua tahun.

Melalui surat pelaporan pajak tersebut pemerintah bisa mengetahui pendapatan perusahaan saat mengajukan izin tidak menaikkan UMP 2021 ke pemerintah. Sebabnya, surat pelaporan pajak bakal menunjukkan data keuangan suatu perusahaan setiap bulan. "Kalau memang ada penurunan pembayaran pajak dibandingkan data tahun sebelumnya berarti memang benar terdampak," ujarnya. "Surat pajak itu tidak bisa dimainkan karena yang keluarkan lembaga resmi pemerintah."

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...