Monday, November 9, 2020

PKS Kritik Pidato Puan di Paripurna: Omnibus Law Tak Didalami Bahwa Ada Cacat

  


Ketua DPR RI Puan Maharanimenyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II 2020-2021 siang tadi. Fraksi PKS DPR mengkritik pidato Puan.

"Buat saya mestinya Ibu Ketua secara gentleman mengangkat (UU Cipta Kerja). Kita perlu untuk mengevaluasi proses pengesahan RUU omnibus lawyang kemarin ramai, sampai sekarang pun masih ramai," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Mardani menilai UU Cipta Kerja memiliki kecacatan. Menurut anggota Komisi II DPR, UU Cipta Kerja telah menjadi preseden yang sangat buruk dalam pembuatan UU di Tanah Air.

"Saya memberi catatan dari pidato Ibu Ketua. Tema Omnibus Law tidak didalami bahwa ada cacat yang ini menjadi preseden sangat buruk. Sudah ditandatangani oleh presiden, sudah melalui berbagai macam prosedur, tapi tetap ada cacat yang substansial, sehingga timbul lah berbagai usaha untuk melakukan review," papar Mardani.

Selain itu, Mardani juga menyoroti sejumlah RUU lain yang tidak diangkat dalam pidato Puan di rapat paripurna siang tadi.. Mulai dari RUU Pemilu hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Saya kebetulan Komisi II. Kami sangat berharap RUU Pemilu ini segera selesai, karena kita memerlukan pemilu yang lebih berkualitas dan itu memerlukan persiapan jauh-jauh hari, termasuk kepada penyelenggara. Pemilu juga harus siap," sebut Mardani.

"Nah tadi tidak diangkat RUU Pemilu. Mestinya itu diangkat. Termasuk tadi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," imbuhnya.


Seperti diketahui, DPR resmi membuka masa sidang II 2020-2021 hari ini. Ada empat rancangan UU yang akan dibahas dan diselesaikan di masa sidang ini.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (9/11).


Puan juga mengatakan DPR akan segera menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2021. Saat ini pembahasan prolegnas masih dilakukan.

"DPR juga akan segera menetapkan Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan pemerintah maupun DPD," ujarnya.


Adapun Keempat rencana agenda RUU itu antara lain: 
1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. 
2. RUU tentang Daerah Kepulauan. 
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 
4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA)



No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...