JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak membatasi pendaftar dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di Jakarta.
"Enggak (dibatasi) sih, kami enggak pakai kuota," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).
Jumlah hotel di Jakarta yang beroperasi saat ini, kata Gumilar, ada lebih dari 600 hotel.
Dari banyaknya hotel di Ibu Kota, kata Gumilar, belum bisa dipastikan apakah semuanya taat membayar pajak yang menjadi salah satu syarat penerima hibah.
"Itu (600 hotel) data yang beroperasi, tapi kami belum tahu mereka bayar pajak atau enggak, mereka punya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau enggak," ujar dia.
Dia mengatakan, pemilik usaha yang ingin mengajukan hibah, cukup mendaftar dengan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan, tanpa harus mengkhawatirkan jumlah penerima bantuan.
Sebab, semua hotel dan restoran bisa dipastikan menjadi sektor usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kalau terdampak, semua usaha terdampak, apalagi hotel hampir semua, seluruh Indonesia bisa dikatakan pastinya terdampak," kata dia.
Sebagai informasi, Disparekraf DKI Jakarta membuka pendaftaran pengajuan dana hibah untuk usaha restoran dan hotel di DKI Jakarta sampai 16 November mendatang.
Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel harus memenuhi empat syarat, yakni:
1. Memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
2. Memiliki bukti setor pajak tahun 2019.
3. Membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini.
4. Berdomisili di DKI Jakarta.
No comments:
Post a Comment