JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.
Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.
Ada 10 perwakilan buruh yang diizinkan masuk ke gedung MK. Sementara ribuan lainnya menunggu di jalan sambil melakukan unjuk rasa.
Setelah pertemuan dengan MK, massa buruh pun mulai membubarkan diri.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengonfirmasi bahwa unjuk rasa hari ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK. Buruh menolak UU yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu itu karena dianggap memuat banyak aturan yang merugikan pekerja.
Adapun Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk membubuhkan tanda tangan setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna. Artinya batas waktunya adalah sampai 5 November.
Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan otomatis berlaku.
No comments:
Post a Comment