Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang belum meneken Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Menurutnya, sikap Jokowi itu merupakan preseden buruk dalam proses pembentukan regulasi di Indonesia.
Tentu jadi preseden buruk," kata Mardani lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/11).
Dia menyatakan, sikap Jokowi yang belum memberikan tanda tangan itu juga membuat UU Ciptaker tak bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini. Mardani menyayangkan sikap Jokowi tersebut karena proses pembuatan UU Ciptaker sudah dilakukan secara terburu-buru.
"Sudah berdarah-darah dan terburu-buru disahkan, tapi belum juga ditandatangani, pertanda belum efektif dan belum bisa di-judicial review," tutur anggota Komisi II itu.
Saat di tanya apakah unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU ciptaker memengaruhi Jokowi sehingga belum meneken UU Ciptaker hingga hari ini, Mardani mengatakan seorang pemimpin seharusnya konsisten dalam bersikap."Pemimpin itu mesti konsisten. Keputusan pasti membawa konsekuensi," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Istana belum bisa memastikan waktu Jokowi meneken UU Ciptaker.
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian berkata pemerintah masih meneliti secara mendalam teknis redaksional. Dia pun meminta publik untuk bersabar.
Diketahui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku.
Donny menjelaskan draf UU Ciptaker masih berproses di Istana setelah diserahkan oleh DPR.
Ia pun memastikan Jokowi mempelajari terlebih dulu draf UU tersebut.
Meski masih ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang dijalani, Donny memastikan tidak ada perubahan substansial di UU.
No comments:
Post a Comment