Monday, November 2, 2020

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ini Duga Presiden Tak Akan Tanda Tangani Naskah UU Cipta Kerja

 



 JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meragukan,  Presiden  Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan sebelumnya.

"Saya menduga  presiden tidak akan menandatangani ( UU Cipta Kerja)," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Menurut Bukhori, salah satu alasan Presiden  Jokowitak menandatangani UU Cipta Kerja adalah karena ingin mendapatkan kesan positif dari masyarakat yang mayoritasnya menolak UU Cipta Kerja.

Karena ketika dia (Presiden) ingin mengambil poin dari publik bahwa 'toh saya mendengarkan dengan cara tidak menandatangani'. Tetapi UU kan tetap berlaku," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Bukhori, keputusan presiden untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja akan menjadi kurang tegas.

Sebab, pemerintah selaku pengusul RUU Cipta Kerja terkesan mengembalikan persoalan UU tersebut kepada DPR.

Dia (Presiden) bisa berbicara kepada publik bahwa 'saya sudah mendengarkan dan sudah mengakomodasi suara masyarakat, tetapi ini kan keputusan DPR', jadi seakan-akan persoalan  UU Cipta kerja ini dikembalikan kepada DPR," tuturnya.

"Jadi saya kira ini merupakan satu sikap yang kurang gentleman kalau memang itu jadi pilihannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Bukhori berpendapat, alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja adalah masih ingin mendengarkan aspirasi publik sampai batas waktu 30 hari.

Kemungkinan presiden menunggu kepada limit terakhir, sehingga dia masih mendengarkan berbagai macam masukan, berbagai macam kemungkinan, yang boleh jadi akan ada perubahan atau tidak ada perubahan," pungkasnya

Untuk diketahui, Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Empat minggu berselang, hingga hari ini naskah  UU Cipta Kerja  Presiden  Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun  presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...