JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) 2020.
Adapun APBD-P DKI Jakarta tahun 2020 turun menjadi Rp 63,23 triliun, dari yang awalnya direncanakan sebesar Rp 87,85 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana kegiatan yang ada dapat selesai dalam waktu 1,5 bulan.
Alhamdulilah pembahasan APBD-P 2020 sudah tuntas. Insya Allah kita akan bisa melaksanakan dalam 1,5 bulan terakhir ini," tutur Anies saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa terus bersinergi dalam peningkatan kapasitas pemulihan warga akibat virus Covid-19, penanganan resesi ekonomi, menyediakan jaring pengaman sosial.
"Eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesarnya-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020," ucap Anies.
Dia menambahkan, seluruh catatan yang diberikan akan menjadi perhatian penting.
"Dalam proses penyelesaian dan dalam proses persetujuan perda ini dan akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," kata Anies.
Selama pembahasan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan beberapa catatan dari legislatif. Catatan tersebut juga disampaikan saat rapat paripurna pengesahan Perda APBD-P 2020.
Salah satunya mengenai kegiatan yang bersentuhan langsung atau melibatkan masyarakat dan didanai APBD.
Pemprov DKI diminta untuk melakukan berkoordinasi dalam pelaksanaan program-program tersebut.
No comments:
Post a Comment