REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bekerja secara serius dalam upaya menegakan penerapan protokol kesehatan. Anies menyebut, hal itu terlihat pada pemberian sanksi bagi pelanggar.
Adapun sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran melanggar protokol kesehatan saat menggelar dua acara di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Dua acara itu, yakni pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies.
Menurut dia, perilaku orang akan berbeda ketika mendengar jumlah sanksi denda sebesar Rp 50 juta dengan nominal Rp 50 ribu-200 ribu. Namun, selama ini, dia menuturkan, besaran angka sanksi denda tidak terekspos kepada publik.
"Begitu dengar (sanksi denda) Rp 50 juta wah, makanya kami menerapkan, itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," ujarnya.
Anies pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi denda progresif kepada Rizieq jika kembali melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah yang besar. Ia menyebut, Pemprov DKI dapat menjatuhkan denda sebanyak Rp 100-Rp 150 juta apabila hal yang sama terulang kembali.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta," tegasnya.
Dia juga menambahkan, penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 akan terus dilakukan. Pemprov DKI, jelas dia, akan memberikan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan. Bila ditaati tidak masalah, bila tidak, hati-hati. Maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," jelas Anies.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.
No comments:
Post a Comment