jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui Anies dipanggil setelah acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat digelar dan diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menurut Abdul, pemanggilan ke Anies memunculkan kesan terjadinya pelanggaran hukum atas diabaikannya prokes di dua acara itu. Walakin Abdul Chair menyadari pemanggilan ke Anies hanya berupa klarifikasi.Menurut pendapat saya, tidak tepat jika terhadap perkara tersebut dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum," kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (17/11).
Abdul Chair pun menjelaskan, penyidik kepolisian melatarbelakangi pemanggilan ke Anies dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Di sisi lain, kata dia, DKI Jakarta tidak menerapkan karantina wilayah untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Di DKI Jakarta atau wilayah lain, hanya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yang berlaku dan ditetapkan di Jakarta bukan, karantina wilayah melainkan PSBB. Pasal 9 Ayat 1 Jo 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Bukan PSBB. Dalam PSBB tidak ada norma hukum pidana," beber dia. Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Kedatangan Anies Baswedan untuk mengklarifikasi soal kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ast/jpnn)
Yang berlaku dan ditetapkan di Jakarta bukan, karantina wilayah melainkan PSBB. Pasal 9 Ayat 1 Jo 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Bukan PSBB. Dalam PSBB tidak ada norma hukum pidana," beber dia. Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Kedatangan Anies Baswedan untuk mengklarifikasi soal kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ast/jpnn)
No comments:
Post a Comment