Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) pukul 10.00.
Kedatangan orang nomor satu di Jakarta itu untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Maulid Nabi Muhammad di markas FPI, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Bagi Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, pemanggilan tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk koordinasi dan klarifikasi.
“Kalau dipanggil untuk kordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa,” ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (17/11/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Anies Baswedan sesungguhnya telah menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan baik.
Yakni dengan menjalankan tiap prosedur yang ada, bahkan tidak segan dalam memberikan sanksi berupa denda Rp 50 juta.
“Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment