Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat yang positif terpapar Covid-19 dengan kategori orang tanpa bergejala atau OTG untuk menjalani isolasi mandiri di rumah namun dengan persyaratan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengharapkan masyarakat dapat memahami hal ini dengan baik dan benar.
“Sehingga masyarakat tidak menafsirkan sendiri-sendiri,” ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Jumat (2/10/2020).
Nantinya rumah yang digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri itu akan ditempeli stiker khusus bertulisan ‘sedang melakukan isolasi mandiri’.
Menurut Suhaimi, kunci keberhasilan dalam pelaksanaan isolasi mandiri ini adalah dengan melibatkan RT dan RW setempat.
Masyarakat pun perlu diedukasi agar tidak salah paham mengingat saat ini masih ada sebagian masyarakat yang berpandangan negatif terhadap orang yang terpapar Covid-19 bahkan menganggap itu sebagai sebuah aib.
“Masyarakat harus memahami bahwa yang kena musibah Covid harus dibantu dan disupport, agar cepat sembuh dan tidak menularkan,” tandas Suhaimi.
Adapun kebijakan penempelan stiker tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980/2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September lalu.
“Lurah menempel atau memasang pengumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat,” demikian bunyi kepgub tersebut.
No comments:
Post a Comment