JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Satgas Covid-19Jakarta Barat akan mendatangi pelaku usaha, perkantoran, sampai perusahaan mulai Senin (5/10/2020) depan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan, jika ditemui pelanggaran, lokasi atau tempat usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan selama 3x24 jam.
“Kalau ditemui pelanggaran, maka tempat tersebut akan ditutup 3x24 jam. Kalau masih bandel, pertama kali akan dikenakan denda Rp 50 juta, itu kan di aturannya” tutur Tamo Kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada Pasal 8 Ayat (5) peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, jika tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Sementara, pada Ayat (6) dijelaskan, apabila pelanggaran berulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta, pelanggaran berulang dua kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta, dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda Rp 150 juta.
Tim Satgas Covid-19 Jakarta Barat akan berisi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan. Tim berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat dengan tetap dikawal Polisi dan TNI.
“Kami akan bergerak bersama. Gak kerja lagi sendiri-sendiri, nanti bergerak bersama satu tim kita datangin perkantoran, pabrik, usaha pasar,” jelas Tamo.
Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengumumkan akan membentuk Tim Satgas Covid-19 Jakarta Barat dalam rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Kamis (1/10/2020).
Satgas ini masih merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.
No comments:
Post a Comment