Tuesday, October 13, 2020

PKS: Segera Bebaskan 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap!

 



PKS menyakini sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi tidak akan mengarahkan massa untuk berbuat anarki dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. PKS meminta agar polisi membebaskan mereka.

"Karenanya segera dibebaskan saja 8 tokoh yang ditangkap itu," kata Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Menurut HNW, sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap merupakan aktivis senior yang kritis. Karena itulah, HNW meyakini mereka tidak akan mengarahkan massa agar berbuat anarki.

Dan kemudian itu yang ditangkap-tangkap itu, Pak Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, itu kan mereka yang dikenal aktivis-aktivis lama. Aktivis-aktivis senior yang dari dulu mereka mengerahkan massa tapi tidak anarkis. Dari dulu mereka para aktivis yang orientasinya kritis dan tidak anarkis," ungkapnya.

Lebih lanjut, HNW juga meyakini kegiatan yang digelar oleh KAMI selalu meminta izin dari pihak terkait. Menurutnya, jika mereka yang bergelar kegiatan yang berizin justru difitnah hingga ditangkap, maka akan menghadirkan ketegangan di masyarakat.

"Jadi saya berkeyakinan dari 8 tuntutan perjuangan KAMI, dan tokoh-tokoh KAMI, dan kegiatan yang mereka gelar. Selama ini kan mereka yang mereka gelar kegiatan terbuka, minta izin dan sebagainya," tutur HNW.

"Justru kalau itu dihalang-halangin, di-framing, difitnah, dibuat spanduk ke sana kemari, yang spanduknya juga fitnah, tokoh-tokoh ditangkap, nah ini akan membuat semakin menghadirkan ketegangan yang tidak diperlukan," imbuhnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf juga angkat bicara perihal penangkapan tokoh KAMI. Bukhori mempertanyakan maksud penangkapan sejumlah tokoh KAMI tersebut.

"Apakah ini maksudnya dalam rangka untuk menciptakan keonaran publik, atau kah sebenarnya ini karena akses informasi yang sangat terbatas dan sehingga persepsinya menjadi tidak tepat," ucap Bukhori kepada wartawan, terpisah.

Apalagi, misalnya, terkait dengan persepsi atas UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, Omnibus Law, kan sampai hari ini belum ada satu naskah yang bisa menjadi satu rujukan," sambung dia.

Polri sendiri telah menjelaskan latar belakang penangkapan 8 tokoh KAMI. Polri menyebut mereka bermula dari percakapan di grup WhatsApp yang disebut mengerikan.

"Ini terkait demo omnibus law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu tadi memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Kalau rekan-rekan ingin membaca WA-nya ngeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap. Rinciannya, 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.

"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," ungkap Awi.


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...