Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, total denda itu terkumpul dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau fasilitas umum yang melanggar aturan PSBB.
"Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Ariza menegaskan, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap warga yang membandel.
Oleh karena itu, dia meminta peran aktif para stakeholder dan warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan. Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," ungkap Ariza.
Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan kembali memperpanjang PSBB transisi untuk keempat kalinya.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
No comments:
Post a Comment