Tuesday, August 18, 2020

Muhayar Mengajak Masyarakat Tidak Segan Mengawasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta

 


 

Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Muhayar RM melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Penyebarluasan Perda ini dilakukan dalam rangka fungsi pengawasan anggota DPRD DKI Jakarta. Muhayar menjelaskan, masyarakat harus mengenal satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Dengan mengetahui susunan dan perangkat daerah terutama tugas dan kewenangan. Masyarakat dapat proaktif dalam pengawasan kinerja SKPD,” ujar Muhayar saat mengadakan Sosialisasi Perda, Senin (20/7/2020).


Penyebarluasan Perda kali ini, Muhayar didampingi seorang narasumber yang juga praktisi hukum Jakarta, Effendy, SH. Ia mengedukasi masyarakat bahwa setiap warga ber KTP jakarta berhak mendapatkan pelayanan maksimal di tiap instansi sesuai kewenangannya.

“Besok jika ada permasalahan atau butuh pelayanan, bapak ibu sekalian bisa langsung menuju ke dinas terkait. Jadi jangan salah pintu lagi. Misal, kalau urusan banjir ke dinas SDA, bukan ke binamarga ya bapak ibu,” jelas Effendy yang didaulat sebagai narasumber Sosperda.

Muhayar berharap masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap peraturan daerah tentang susunan dan perangkat daerah ini. Agar peraturan daerah ini dapat secara teknis berjalan dan dipahami masyarakat.

“Salah satu tugas DPRD adalah legislasi, jika ada usulan silahkan disampaikan untuk menjadi bahan masukan kami dalam membuat produk legislasi,” tutup Muhayar.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...