Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Muhayar RM menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Muhayar menjelaskan Perda Perpasaran ini di buat dalam rangka pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan di Provinsi DKI Jakarta. Di hadapan para pelaku ekonomi, Muhayar memberikan pemahaman bahwa keberadaan pasar, harus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Muhayar melanjutkan, pasar hadir untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, selain itu, kualitas barang yang didagangkan disana juga harus bagus. Dan yang penting, agar tidak luput dari pengawasan semua pihak.
“Sesuai perda nomor 2 tahun 2018 pasal 48 ayat 6 bahwa toko swalayan wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan,” jelas Muhayar yang merupakan politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) saat memberikan pengantar Sosperda, Selasa (21/7/2020).
Perkembangan toko swalayan baik yang berkelas minimarket, supermarket, maupun hypermarket membawa dampak yang begitu besar bagi masyarakat baik dari sosial mapun ekonomi. Kehadiran Perda nomor 2 Tahun 2018 ini diharapkan dapat menciptakan integrasi, kesetaraan, keadilan, dan kepastian usaha dalam hubungan kerjasama antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro dan menengah.
Muhayar menambahkan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dan menjadi landasan hukum pemerintah sebagai regulator penyelenggaraaan perekonomian lewat pasar.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan keseimbangan dan kestabilan perekonomian pasar. Supply barang harus terjaga, dan pastikan produk yang hadir bermutu dan didominasi produk dalam negeri,” tutup Muhayar.
No comments:
Post a Comment