Thursday, March 25, 2021

PKS Nilai Pendukung Presiden 3 Periode Ingin Hidupkan Kultus Politik

  


Para pendukung amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode mendapat kritikan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pihak yang mendukung masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu dinilai cenderung ingin menghidupkan kultus politik kepemimpinan nasional


Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Al Muzammil Yusuf mengatakan bahwa menolak gagasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu amanat reformasi yang merupakan buah pembelajaran anak bangsa terhadap pengalaman sejarah Indonesia masa lalu. "Sehingga diabadikan dalam norma konstitusi kita," kata Al Muzammil Yusuf kepada SINDOnews, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, dia menilai tidak perlu dikaitkan dengan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Capres 2024. Dia mengungkapkan, SBY maupun Presiden Jokowi menolak masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Jadi orang-orang yang setback ke gagasan presiden 3 Periode itu adalah orang-orang yang tidak belajar dari sejarah Indonesia. Dan cenderung ingin menghidupkan kultus politik kepemimpinan nasional. Ini bahaya," tuturnya.

Menurut dia, kultus itu akan mengarah matinya demokrasi dan rusaknya konsep negara hukum. "Yang akan lahir adalah negara kekuasaan bukan negara hukum. Bukan lagi rule of law, tapi law of ruler," pungkasnya.



Pengurasan Saluran Penghubung Setiabudi Capai 70 Persen

 



 Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan kuras saluran penghubung (PHB) di kawasan Setiabudi One, Kelurahan Karet, Setiabudi. Pengurasan dilakukan dalam rangka normalisasi.


Kasatpel SDA Kecamatan Setiabudi, Yansori mengatakan, saluran yang dikuras sepanjang 1.180 meter  mulai dari hulu di Kampus Perbanas hingga hilir di Waduk Setiabudi Barat dan melintasi tiga wilayah kelurahan, yaitu Kelurahan Karet Kuningan, Karet dan Setiabudi. 

"Pengurasan dalam rangka normalisasi agar saat hujan daya tampung air lebih banyak. Saat ini pengurasan dilakukan di kawasan Setiabudi One," ujarnya, Kamis (25/3).

Menurut  Yansori, untuk melakukan pengurasan saluran ini pihaknya mengerahkan satu unit alat berat dan tujuh personel. Endapan lumpur yang dikeruk kedalamannya bervariasi mulai 30 sentimeter hingga satu meter.

"Pengurasan dilakukan sejak 24 November 2020 dan saat ini progresnya sudah 70 persen. Diperkirakan kelar akhir April 2021," pungkasnya. 

Rencana Sekolah Tatap Muka, PKS: Persiapkan dengan Matang dan Hati-Hati

  


Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Jakarta meskipun masih secara terbatas. Saat ini Dinas Pendidikan masih menyiapkan konsep juknis serta juklak utk rencana pilot project sekolah untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini. Diantara konsepnya adalah penetapan kapasitas ruangan yang hanya akan berisi 50% dari kapasitas kelas, menetapkan protokol kesehatan. Sekolah percontohan dengan pembelajaran tatap muka ini nantinya akan menjadi  bahan kajian untuk membuka sekolah seluruhnya secara tatap muka.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Solikhah mengingatkan agar rencana pembelajaran tatap muka di sekolah ini perlu dilakukan secara hati-hati, terutama untuk sekolah dasar. Pembelajaran tatap muka disekolah ini harus dipesiapkan secara matang. Pertama dari sisi gedung sekolahnya, perlu dilakukan pembersihan dulu termasuk dengan desinfectan mengingat gedung, ruangan dan perlengkapan yang ada di dalamnya sudah setahun lebih tidak digunakan.

“Jangan sampai gedung dan ruang tersebut menjadi sarang penyakit yang bisa menyerang siswa yang menjalani pembelajaran tatap muka,” kata Solikhah, Kamis (25/3/2021).

Kedua, menurut Solikhah yang juga Pengurus Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS menambahkan, perlu dikaji model pembelajarannya termasuk durasi pembelajaran tatap muka yang akan dilakukan, apakah akan dilakukan setiap hari, apakah untuk semua jenjang kelas secara berbarengan dan apakah akan dilakukan secara hybrid yaitu sebagian tatap muka dan sebagian daring.

“Jika dilakukan secara hybrid, tentu perlu upaya yang besar dari guru pengajar,” tambahnya.

Yang ketiga, proses pembelajaran tatap muka ini juga harus diawasi secara ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatannya, terutama bagi siswa SD. Bukan hanya para siswa yang harus disiplin tapi juga guru, orangtua, penjaga sekolah dan seluruh yang hadir ke sekolah.

“Memakai masker dan pihak sekolah menyediakan masker juga, di jaga jangan sampai terjadi saling bertukar masker antar siswa, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan sedapat mungkin tidak bersentuhan fisik, juga tidak berinteraksi sembarangan atau membeli makanan dari luar,” pinta Solikhah, yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta Barat IX ini.

Untuk itu Solikhah mengingatkan, pembelajaran tatap muka ini jika dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari orang tua siswa dan juga dukungannya serta dukungan dari lingkungan sekitar sekolah. Orang tua misalnya selalu menyiapkan bekal dari rumah agar anak tidak jajan dan membeli sembarang makanan di luar sekolah serta selalu mengingatkan agar menjaga protokol kesehatan.

“Warga di lingkungan sekitar juga membantu mengawasi lingkungan sekitar sekolah yang dilaksanakan PTM ini. Jadi tidak semuanya dibebankan ke sekolah dan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, hanya menyalahkan pihak sekolah,” tandasnya.

Terakhir, Solikhah mengusulkan, selain memastikan bahwa guru pengajar juga sudah divaksinasi covid-19, setiap siswa yang mengikuti PTM juga diupayakan anggota keluarganya yang sudah layak divaksinasi, harus divaksinasi terlebih dahulu. Agar siswa yang datang dan belajar tatap muka di sekolah tidak menjadi carrier covid-19 ke lingkungan sekolah.

“Untuk itu perlu dilakukan pendataan kepada anggota keluarga dari siswa yang akan menjalani PTM di sekolah,” katanya mengakhiri.

Wednesday, March 24, 2021

METRO KRIMINALITAS LINTAS KOTA LENGGANG JAKARTA Pemkot Jakarta Timur bantu pemakaman korban kebakaran di Matraman

  


Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membantu proses pemakaman dari 10 korban tewas kebakaran di permukiman padat penduduk Jl Pisangan Baru III, Matraman. 


"Jenazah saat ini di RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), nanti kita akan urus untuk pemakaman," kata Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar menjawab pers, saat meninjau lokasi kebakaran, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membantu sepenuhnya proses pemakaman tersebut. 

M. Anwar menambahkan bahwa musibah kebakaran di rumah kontrakan itu diduga akibat arus pendek listrik.

"Penyebab kebakaran sementara dari pihak kepolisian arus pendek listrik. Jadi, sedang dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, dia juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban meninggal dunia pada musibah kebakaran di Matraman ini.

"Tentunya pemerintah kota, Kapolres dan Dandim, pak Gubernur sangat berbelasungkawa sedalam-dalamnya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," imbuhnya.

M. Anwar belum merinci, kapan pemakaman terhadap 10 korban tewas itu akan dilakukan, termasuk dimana lokasinya.

PKS Dukung Kelanjutan Pengembangan Vaksin Nusantara

 



 Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Covid-19 Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kelanjutan pengembangan Vaksin Nusantara asalkan sejalan dengan kaidah ilmah. Wakil Ketua FPKS DPR ini meminta pihak pengembang memastikan pengembangan Vaksin Nusantara sesuai dengan standar ilmiah yang berlaku.

"Jika pengembangan Vaksin Nusantara sudah sesuai prosedur, saya mendukung untuk terus dilanjutkan, difasilitasi kebutuhannya oleh negara, bahkan didampingi dalam prosesnya. Vaksin dalam negeri butuh dukungan, bukan hambatan. Ini harus dimaknai sebagai capaian anak bangsa  yang harus diapresiasi," kata Netty dalam keterangan tulis, Rabu (24/3/2021).

Hal ini menyusul langkah RSUP Dr Kariadi Semarang yang bersurat kepada Kemenkes RI, meminta penghentian pengembangan Vaksin Nusantara karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dentritik belum mendapatkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) tahap II terhadap kandidat Vaksin Nusantara oleh BPOM. 

Netty menuturkan, selain soal kecepatan, setiap vaksin yang dikembangkan harus melalui tahapan uji klinis sebagaimana standar yang berlaku. Ia menekankan supaya jangan terburu-buru dalam mengembangkan vaksin sehingga dapat berdampak buruk ke depannya.

"Setiap tahap pengembangan vaksin harus dibuktikan dengan data mulai dari kecocokan, keamanan, tingkat keampuhan dan lain-lain," ujarnya. 

Politikus perempuan PKS ini juga berharap polemik seputar pengembangan vaksin tidak berangkat dari adanya standar ganda atau beda perlakuan antara vaksin dalam dan luar negeri. Jangan sampai ada persepsi bahwa produk dari luar dipermudah prosesnya, tapi produk inovasi dalam negeri justru dipersulit. 

"Ini akan jadi preseden buruk yang merugikan rakyat dan menguntungkan elite penjual vaksin. Jika kita dapat mengembangkan produksi dalam negeri yang lebih bagus dan lebih murah, mengapa tidak didukung?" kata Netty. 

Pengamen Ondel-ondel Akan Dilarang di Jakarta

  


Jakarta, CNN Indonesia -- 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis dan meminta-minta uang. Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

"Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3).

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

"Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar," tuturnya.

Kata dia, saat ini banyak di jalan-jalan, bahkan di pemukiman menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen atau mengemis. Bahkan, kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen.

"Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," ujar dia.

Arifin mengatakan, seharusnya ondel-ondel ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau festival-festival Betawi. Kemudian, ondel-ondel seharusnya berada di tempat rekreasi.

Selain itu, menurutnya, selama ini yang terlihat para pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan merupakan anak-anak sekolah. Selain itu, cara mereka mengamen atau mengemis terkesan memaksa.

Lebih lanjut, saat ini Pemprov DKI baru akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Nantinya, jika masih menemukan pengamen atau pengemis menggunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan.

"Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya, untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," tuturnya.

Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.

Tuesday, March 23, 2021

TV Dilarang Tampilkan Dai dari Organisasi Terlarang, PKS: KPI Jangan Offside

  


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengkritik Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.

Bukhori menyoroti poin 6 Ketentuan Pelaksanaan huruf (d) SE KPI Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila," demikian SE KPI Nomor 2 Tahun 2021 poin 6 huruf d.

Ketua DPP PKS ini menganggap KPI telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Alhasil, Bukhori memperingatkan lembaga ini untuk menempatkan fungsinya sesuai proporsi yang semestinya.

KPI tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik kekuasaan. Kewenangan KPI berada pada wilayah etis, bukan pada wilayah politis. Jadi, jangan offside!” kata Bukhori melalui keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini khawatir surat edaran ini berpotensi membentuk opini yang bias di tengah masyarakat sehingga memicu pembelahan sosial akibat munculnya stigmatisasi terhadap dai/pendakwah tertentu melalui edaran tersebut.

Dasar penilaian yang objektif menekankan pada gagasan spiritual dan rasionalitas yang dibawa oleh dai, bukan pada latar belakang kelompok/organisasi mereka,” ujar Bukhori.

Sementara di sisi lain, Bukhori menilai pelarangan oleh pemerintah terhadap organisasi itu seharusnya dipahami oleh KPI dalam konteks pencabutan hak kebebasan organisasinya untuk beroperasi, bukan hak individunya.

Artinya, individunya tetap memiliki hak untuk berbicara, apalagi untuk berdakwah, sambungnya.

Hak berbicara, mengeluarkan pendapat tidak boleh dihalang sepanjang konten atau isi pembicaraannya tidak bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keagamaan serta tidak mengandung unsur adu domba maupun fitnah,” ujarnya.

“KPI semestinya bisa lebih cermat dalam melihat fakta sosiologis masyarakat kita yang tidak hanya terdiri dari satu golongan/aliran keagamaan semata.

Karena itu, saya minta bisa dipertimbangkan kembali opsi untuk merevisi edaran tersebut sebelum menimbulkan konsekuensi serius di kemudian hari,” pungkasnya

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...