Wednesday, March 24, 2021

Pengamen Ondel-ondel Akan Dilarang di Jakarta

  


Jakarta, CNN Indonesia -- 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis dan meminta-minta uang. Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

"Jadi kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen juga sudah banyak yang disampaikan menimbulkan keresahan masyarakat karena sudah mengganggu," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3).

Arifin meminta masyarakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

"Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar," tuturnya.

Kata dia, saat ini banyak di jalan-jalan, bahkan di pemukiman menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen atau mengemis. Bahkan, kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen.

"Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," ujar dia.

Arifin mengatakan, seharusnya ondel-ondel ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau festival-festival Betawi. Kemudian, ondel-ondel seharusnya berada di tempat rekreasi.

Selain itu, menurutnya, selama ini yang terlihat para pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan merupakan anak-anak sekolah. Selain itu, cara mereka mengamen atau mengemis terkesan memaksa.

Lebih lanjut, saat ini Pemprov DKI baru akan mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Nantinya, jika masih menemukan pengamen atau pengemis menggunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan.

"Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya, untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara untuk mengamen di jalan-jalan," tuturnya.

Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...