Wednesday, March 3, 2021

Minta Pemprov DKI Segera Lepas Sahamnya di Perusahaan Miras, Ini Sikap Resmi Fraksi PKS

  


Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menjelaskan sikap resmi Fraksi PKS terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melepas sahamnya di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk. Hal ini diungkapkan Mohammad Arifin merespon pasca dicabutnya lampiran industri minuman keras mengandung alkohol pada Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sikap Fraksi PKS sangat jelas meminta saham Pemprov di PT Delta agar segera dilepas,” tegas Arifin yang juga Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Kemudian, Arifin melanjutkan, Fraksi PKS meminta pimpinan DPRD segera merespon hal ini, karena berdasarkan info yang diterima Fraksi PKS, Gubernur Anies sudah 3 kali berkirim surat ke Pimpinan DPRD terkait masalah ini.

“Dari awal kepemimpinannya Gubernur Anies sudah berkirim surat ke pimpinan DPRD terkait pelepasan saham Pemprov di PT Delta. Bahkan Pak Sandi di tahun 2017 akan melelang PT Delta,” tandasnya.

“PKS sebagai partai politik pengusung Gubernur Anies sangat mendukung hal ini,” katanya lagi.

Arifin pun menambahkan, Pemprov DKI seharusnya ikut menjaga dan menyelamatkan moral generasi bangsa kita dengan tidak ikut berkontribusi menyebarkan miras seperti bir dan sejenisnya yang diproduksi PT Delta dan sahamnya masih ada disana.

Disinggung tentang pemasukan ke APBD, menurut Arifin, hal ini tidak berpengaruh bagi APBD. Pasalnya, deviden yang diberikan ke kas DKI tidak terlalu besar dan ada pemasukan lainnya yang lebih halal dan berkah.

“Jika saham ini menyumbang rusaknya generasi bangsa dimasa yang akan datang, maka sudah selayaknya untuk dilepaskan segera dan Pemprov DKI bisa menambah pendapatan asli daerahnya dari jalur lain yang halal dan lebih berkah,” tutupnya.

Tuesday, March 2, 2021

Pemprov DKI Jamin Sumur Resapan di Kolong Flyover Tak Ganggu Konstruksi

  


Jakarta - 

Pemprov DKI Jakarta membuat sumur resapan di kolong flyover exit tol Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Keberadaan sumur resapan itu diklaim tak akan mengganggu konstruksi flyover.

"Kalau misalnya flyover, istilahnya fondasinya kan sampai ke tanah keras dan sumur resapan nggak kayak air mengalir di sungai kalau menyerap itu. Jadi tidak terjadi erosi gitu," kata Sekretaris Dinas SDA Dudi Gardesi, Rabu (3/3/2021).

Dudi membandingkan keberadaan sumur resapan itu dengan konstruksi Jalan Raya Ancol yang berdiri di atas air. Dia mengatakan fondasi bangunan itu berada pada titik keras.

Intinya, fondasi-fondasi itu sampai ke titik keras sehingga tumpuannya tuh ke situ," jelasnya.

"Kalau secara struktur sebenarnya nggak ada masalah, karena kan dari SNI sendiri paling minimum 1 meter dari satu fondasi. Jadi kalau ada jarak sekitar 1 meter dari itu, nggak jadi masalah," sambungnya.

Sumur resapan ini, katanya, ditujukan untuk menampung dan mengurangi genangan di sekitar kawasan flyover. Dia berharap keberadaan sumur resapan bisa mengurangi volume saluran air saat hujan terjadi.

"Ditaruh di situ (kolong flyover) karena kita ingin memprioritaskan atau manage mana yang lebih dulu masuk ke saluran kita, mana yang bisa ditangkap dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyebut ada ribuan sumur resapan yang telah dibuat di berbagai titik, salah satunya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sumur resapan di lokasi itu tepat di bawah kolong exit tol Cempaka Putih. Kolam ini memiliki sekitar 5 lubang resapan yang berada di pinggiran sumur.

Itu semacam kayak sumur resapan tapi itu kombinasi dengan kolam retensi," kata Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Saiful saat dihubungi, Minggu (28/2).

"Kalau sama kolam retensi kurang-lebih ada 15 unit. Tapi kalau sumur resapan tok ada 400 titik. Itu di Jakarta Pusat," sambungnya.

Dinas SDA DKI memaparkan sumur resapan dan kolam retensi sudah dibuat di sejumlah titik di Jakarta. Lokasinya antara lain berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cempaka Putih, Jalan Karet Pasar Baru Timur dan beberapa titik lainnya.


Raker Komisi D, Muhayar Ingatkan Optimalisasi RTH dan Pemakaman

  


Jakarta – Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Muhayar RM  mempertanyakan perkembangan presentase lahan hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada DKI Jakarta dan jumlah pemakaman umum untuk masyarakat. Pihaknya mengingatkan, perlu ada optimaliasi realisasi anggaran untuk kedua program tersebut mengingat lahan hijau dan pemakaman dibutuhkan masyarakat.

“Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam program kerja Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30 persen dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 persen,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ia juga menambahkan dalam beberapa kali kesempatan berdialog dengan masyarakat, hal yang disampaikan kepadanya ialah terkait lahan pemakaman yang semakin terbatas. Populasi masyarakat Jakarta semakin bertambah, angka kematian juga bertambah, tetapi lahan pemakaman belum mengikuti.

“Saya berharap, di tahun 2021 ini, Ibu Kadis memprioritaskan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Menjalankan amanat undang-undang terkait RTH dan kebutuhan lahan pemakaman untuk masyarakat,” jelas Muhayar yang berasal dari dapil Jakarta Timur IV ini.

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU yang menggunakan anggaran sebesar Rp23,9 miliar dengan total luas 3,97 hektare.

“Kita membuat RTH ini sangat concern, karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” tandasnya.

Adapun perluasan RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, lalu di wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan.

Dinas Bina Marga DKI Bakal Tata Trotoar dengan Konsep Complete Street

  


TEMPO.COJakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan melakukan penataan trotoar di 10 ruas jalan dengan konsep complete street

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan konsep complete street ini adalah penataan ulang ruang jalan sesuai dengan fungsinya untuk mengakomodir seluruh kebutuhan pengguna jalan. 

"Konsep tersebut dijalankan dengan memprioritaskan pejalan kaki, pesepeda dan pengguna transportasi umum, yang juga sudah termaktub dalam kegiatan strategis daerah di wilayah kota masing-masing," kata Hari di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Penataan trotoar di 10 ruas jalan Ibu Kota pada 2021 akan dimulai dari tiga ruas jalan di Kawasan Kebayoran Baru. Rencana penataan trotoar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdiri atas trotoar di Jl. Senopati-Jl. Suryo, Jl. Wolter Monginsidi-Jl. Trunojoyo dan Jl. Gunawarman
dilakukan mulai Mei sampai Desember 2021 sepanjang kurang lebih 4,6 kilometer.

Kawasan Kebayoran Baru menjadi yang pertama karena kawasan ini sebagai destinasi tempat tinggal, bisnis, pusat perbelanjaan dan wisata dengan potensi pengembangan wisata kuliner nya.

Pengembangan kawasan itu perlu didukung oleh fasilitas publik lainnya dengan tidak menghilangkan identitasnya sebagai Kawasan Cagar Budaya dan menjadikannya Kawasan Transit Oriented Development (TOD) dengan kemudahan aksesibilitas pejalan kaki serta kemudahan menuju berbagai akses moda transportasi (MRT, BRT, Bus Non BRT) di kawasan tersebut.

Untuk penataan sejumlah trotoar di Kawasan Kebayoran Baru tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 senilai Rp60 miliar.

Karena itu, tujuan penataan trotoar di Kawasan Kebayoran Baru diarahkan untuk mendukung kawasan TOD Kebayoran Baru, mendukung mobilitas "15-minute city" untuk ragam kelas sosial ekonomi, mendorong perpindahan pengguna moda transportasi pribadi di dalam kawasan dengan transportasi publik dan atau sepeda.

Selain itu mendorong mobilitas jarak pendek (micro-mobility) dengan moda transportasi tidak bermotor serta menata saluran utilitas kabel udara menjadi bawah tanah.

Setelah dilakukan penataan trotoar di Kebayoran Baru, penataan akan dilanjutkan di sejumlah ruas jalan di wilayah lain yang terdiri atas:

Jakarta Barat:
-Jl Duri Kosambi

Jakarta Selatan:
- Jl Tebet CS, Jl Tebet Raya (lanjutan)
- Jl Senopati hingga Jalan Suryo
- Jl Woltermonginsidi hingga Jl Trunojoyo
- Jl Gunawarman

Jakarta Pusat:
- Jl Kesehatan
- Jl Raden Saleh

Jakarta Barat:
- Kawasan Puri, Jl Puri Wangi

Jakarta Timur:
- Jl Layur

Jakarta Utara:
- Area sekitar Jakarta International Stadium, Jl Sunter Permai Raya-Jl Danau Sunter Barat

Monday, March 1, 2021

Sejak Lama PKS Minta DPRD Cabut Saham Miras di PT Delta

  


Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah sejak lama tidak menyetujui adanya saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk dan meminta DPRD DKI menyetujui pencabutan sahamnya. Hal ini disampaikan Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sejak 2004 PKS setuju, jika saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta Tbk, pasalnya adalah miras merupakan sumber kejahatan. Data menyebutkan, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus, dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah perkosaan.

“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI,” tegasnya.

“Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT. Delta,” tambahnya lagi.

Masih menurut Khoirudin yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, dari aturan yang sudah ada sebenarnya, di DKI sudah siap. Mulai dari Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta no. 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.

“Aturan sudah cukup, tinggal kita menunggu, apakah DPRD setuju untuk mencabut saham Pemprov di PT Delta, yang kemudian kita berlepas diri dari pertanggungjawaban kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa, juga konstituen yang memilih wakil-wakilnya di parlemen,” pungkasnya.

Setahun Pandemi Covid-19: Saat Penimbun Masker Dibekuk, Tujuan Cari Untung Jadi Dihukum

  


JAKARTA, KOMPAS.com -  Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia selama satu tahun sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Kala itu, pengumuman Jokowi soal kasus pertama Covid-19 yang dialami seorang wanita asal Depok, Jawa Barat, mengejutkan banyak pihak.

Masyarakat mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan masker dan hand sanitizer.

Antisipasi bahkan dilakukan sejak sebelum Jokowi mengumumkan kasus perdana Covid-19 di Indonesia, mengingat virus itu pertama kali ditemukan di Wuhan, China, pada Desember 2019, kemudian mewabah di banyak negara.

Dugaan penimbunan masker

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah mengkritik pemerintah yang tidak turun tangan terhadap kenaikan harga masker.

Adapun harga masker di pasaran saat itu melonjak mencapai sekitar 300 hingga 1.000 persen.

"Penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker di pasaran dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, 14 Februari 2020.

Tulus mengatakan, YLKI menerima banyak aduan konsumen terkait melambungnya harga masker di pasaran.

Oleh karenanya, YLKI saat itu meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penimbunan masker oleh pihak distributor.

Sebab, kata Tulus, mengambil keuntungan secara berlebihan dinilai sebagai tindaan tidak bermoral.

"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan exesive margin (mengambil keuntungan berlebihan) oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang. YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut terhadap adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut," ujar Tulus.

Penimbun masker ditangkap

Tak lama berselang, Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cakung Cilincing, Jakarta Urata, tapatnya 27 Februari 2020.

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran dan PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, di gudang tersebut diproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Bahkan, gudang produksi masker itu menimbun masker saat terjadi kelangkaan masker di pasaran karena mewabahnya virus SARS-CoV-2 di sejumlah negara.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

"Di lokasi ini, ternyata di tempat ini bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan," kata Yusri, 28 Februari 2020.

Penggerebekan gudang itu berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan masker yang diduga disebabkan penimbunan masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Kami berhasil mengamankan sekitar 10 orang, yakni pegawainya, mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya," ungkap Yusri.

Empat hari berselang, polisi kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan masker di Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur, 4 Maret 2020.

Polisi menangkap seorang penyuplai masker inisial FN (28).

Adapun barang bukti yang disita berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi.

Namun, seiring pengungkapan kasus penimbunan masker, masyarakat saat itu juga sudah tidak lagi menggunakan masker medis yang semula dicari, tetapi jenis masker lain.

Saat itulah permintaan dan pasokan akan penggunaan masker medis mulai cenderung normal.

Penimbun merugi, bahkan dihukum.

Kini masker medis hingga hand sanitizer sudah bisa ditemukan di berbagai supermarket atau apotek.

Ketat Terhadap Miras, Fraksi PKS Dorong DPRD Setujui Pelepasan Saham Miras Pemprov DKI

  


Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal Gubernur Anies dilantik selalu mendukung programnya, termasuk mendorong Gubernur Anies melepas saham Miras di PT. Delta Djakarta TBK sebesar 26,25 persen. Dalam prosesnya sejak 2018 dan 2019 Pemprov DKI berkirim surat minta persetujuan DPRD DKI untuk melepas saham miras, ternyata mendapat hambatan sampai saat ini meskipun lobi Pemprov dan Fraksi PKS sudah dijalankan untuk mendukung program ini.

“Kami terus mendukung dan mendorong Gubernur DKI menjalankan program programnya, termasuk pelepasan saham miras di PT Delta,” ucap Muhammad Thamrin di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dalam pelaksaaan, penerapan distribusi miras untuk melindungi warga Jakarta, Pemprov DKI menekankan pada Peraturan Daerah dan Pergub serta Permendag RI.

“Untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya miras, kami masih menggunakan Perda no. 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Perda No. 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta no. 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019. Penindakan bagi pelanggar dilakukan polisi pamong praja juga aparat terkait,” jelas Thamrin.

Seperti diketahui bahwa Miras bukan hanya membahayakan diri sehingga dilarang agama, dalam hukum positif juga miras dapat membuat kerusakan.

“Hampir semua agama melarang miras, karena dampak miras sangat banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Orang peminum minimal membuat dirinya potensi mengalami gangguan kesehatan,” kata anggota DPRD Komisi E ini.

Pria yang karib disapa Kyai Thamrin ini juga menjelaskan, miras bukan hanya mencelakaan diri, yang terbesar dari dampak miras adalah penyebab kerusakan bagi orang lain yang seperti terjadinya kejahatan.

“Minuman keras dapat membahayakan keselamatan orang lain, diawali kepala berkunang-kunang, bicara melantur, kehilangan koordinasi anggota tubuh, kurangnya kontrol diri, atau bahkan hilang ingatan atau kesadaran. Ada yang merasa percaya diri namun diluar kontrol seperti melakukan tawuran, kecelakaan, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalitas, KDRT, pelecehan dan mencuri,”, tandasnya.

Muhammad Thamrin memastikan bahwa aturan Perda dan Pergub tentang miras harus terus di evaluasi, jika perlu dibuat lebih ketat dengan melakukan revisi sehingga terjadi ketertiban umum dilingkungan DKI.

“Kami terus mendorong dan mengingatkan pentingnya Pemprov DKI terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tentang miras ini,” tutup Thamrin.

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...