Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal Gubernur Anies dilantik selalu mendukung programnya, termasuk mendorong Gubernur Anies melepas saham Miras di PT. Delta Djakarta TBK sebesar 26,25 persen. Dalam prosesnya sejak 2018 dan 2019 Pemprov DKI berkirim surat minta persetujuan DPRD DKI untuk melepas saham miras, ternyata mendapat hambatan sampai saat ini meskipun lobi Pemprov dan Fraksi PKS sudah dijalankan untuk mendukung program ini.
“Kami terus mendukung dan mendorong Gubernur DKI menjalankan program programnya, termasuk pelepasan saham miras di PT Delta,” ucap Muhammad Thamrin di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dalam pelaksaaan, penerapan distribusi miras untuk melindungi warga Jakarta, Pemprov DKI menekankan pada Peraturan Daerah dan Pergub serta Permendag RI.
“Untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya miras, kami masih menggunakan Perda no. 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Perda No. 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta no. 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019. Penindakan bagi pelanggar dilakukan polisi pamong praja juga aparat terkait,” jelas Thamrin.
Seperti diketahui bahwa Miras bukan hanya membahayakan diri sehingga dilarang agama, dalam hukum positif juga miras dapat membuat kerusakan.
“Hampir semua agama melarang miras, karena dampak miras sangat banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Orang peminum minimal membuat dirinya potensi mengalami gangguan kesehatan,” kata anggota DPRD Komisi E ini.
Pria yang karib disapa Kyai Thamrin ini juga menjelaskan, miras bukan hanya mencelakaan diri, yang terbesar dari dampak miras adalah penyebab kerusakan bagi orang lain yang seperti terjadinya kejahatan.
“Minuman keras dapat membahayakan keselamatan orang lain, diawali kepala berkunang-kunang, bicara melantur, kehilangan koordinasi anggota tubuh, kurangnya kontrol diri, atau bahkan hilang ingatan atau kesadaran. Ada yang merasa percaya diri namun diluar kontrol seperti melakukan tawuran, kecelakaan, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalitas, KDRT, pelecehan dan mencuri,”, tandasnya.
Muhammad Thamrin memastikan bahwa aturan Perda dan Pergub tentang miras harus terus di evaluasi, jika perlu dibuat lebih ketat dengan melakukan revisi sehingga terjadi ketertiban umum dilingkungan DKI.
“Kami terus mendorong dan mengingatkan pentingnya Pemprov DKI terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tentang miras ini,” tutup Thamrin.
No comments:
Post a Comment