Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merumuskan tiga pilar utama untuk menjawab permasalahan pembangunan di DKI Jakarta. Tiga pilar utama ini dimasukkan Anies dalam perencanaan tata ruang kota di rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2040.
Adapun tiga pilar tersebut terdiri dari pembangunan ruang kota berorientasi pada transit angkutan umum massal (TOD), ruang kota berbasis digital, serta pembentukan self sufficient neighborhood.
Dalam konsep pengembangan kota berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD), jaringan transportasi umum massal direncanakan sebagai struktur utama pembentuk ruang kota Jakarta. Dimana setiap aktivitas penduduk akan diarahkan di sekitar titik transit.
"Pemusatan aktivitas dan penduduk akan diarahkan di sekitar titik transit dalam rangka efisiensi pergerakan penduduk dan penggunaan ruang kota, serta mempermudah pencapaian kebutuhan sehari-hari," demikian bunyi RTRW 2040 tersebut, dikutip Jumat (23/9/2022).
Dalam pengembangan ini, rencananya bakal digunakan dua pendekatan, yaitu perluasan jaringan transportasi umum massal berbasis rel dan BRT koridor utama dan penyesuaian alokasi ruang.
Sedangkan dalam konsep pembangunan berorientasi digital atau Digital Oriented Development, akan dilakukan penataan ruang yang mendorong masyarakat untuk dapat beraktivitas dari lingkungan huniannya.
Terdapat dua strategi yang rencananya akan dilakukan dalam menerapkan konsep ini, pertama, dengan meningkatkan variasi kegiatan di hunian lingkungan. Kedua, melakukan peningkatan dukungan infrastruktur digital pada skala lingkungan dan kota,
Terakhir pada konsep self-sufficient neighborhood akan ditekankan tiga prinsip pembangunan tata ruang, yaitu setiap neighborhood atau lingkungan hunian ditargetkan memiliki fungsi pelayanan kota berskala mikro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kedua, akan dilakukan optimalisasi fungsi ruang dengan mendorong densitas atau kepadatan dan pengembangan campuran (mixed-use) dan ketiga pembanguanan tata ruang yang responsif terhadap gender dan usia, ramah difabel, dan berketahanan.
Sebagai informasi, dokumen perencanaan secara spasial yakni RTRW DKI Jakarta 2040 ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan isu strategis serta menjadi bahan untuk disinkronkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) selama 2023-2026 mendatang.
Merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Pergub tersebut, RPD 2023-2026 akan digunakan oleh Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
No comments:
Post a Comment