Jakarta - PKS membela Gubernur DKI Anies Baswedan yang memutuskan kawasan reklamasi Pulau G jadi permukiman. Anggota F-PKS DPRD DKI Abdul Aziz menilai keputusan itu sudah tepat.
"Kami apresiasi pergub tentang pulau G dan saya kira sudah tepat hal itu dilakukan gubernur DKI sebelum masa jabatannya berakhir, karena pulau G ini sudah siap bangun, jadi harus ditetapkan segera peruntukannya agar ada kepastian," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Aziz mengatakan penetapan Pulau G jadi kawasan permukiman juga sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta. Kebijakan itu dinilai jadi solusi bagi persoalan rumah layak huni di Jakarta.
Penetapan ini ini juga berdasarkan kebutuhan masyarakat Jakarta. Pada saat ini penduduk Jakarta sedang membutuhkan pemukiman yang layak," ujarnya.
Aziz berharap kebijakan itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dia mengingatkan Pemprov untuk tidak hanya mengakomodir kalangan atas, tapi juga memperhatikan kalangan menengah hingga ke bawah.
"Kami dari PKS berharap pemukiman di kawasan pulau G ini juga mengakomodir azas keadilan, harus ada pemukiman untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah, jangan hanya menjadi pemukiman kalangan atas," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan Pulau G jadi permukiman itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, Lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
No comments:
Post a Comment