Jakarta – Dukungan untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditegaskan dengan pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta pada Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (8/2/2022).
Pembacaan PU Fraksi PKS yang dibacakan Yusriah Dzinnun ini, memberikan catatan delapan poin terhadap Raperda tersebut.
Pertama, ada koreksi terhadap pasal 6 yang hampir sama bunyi di pasal 5-nya, dan kemudian PKS meminta untuk ditambahkan klausul bahwa hak penyandang disabilitas yang belum termuat dalam Pasal 5 juga memiliki hak berdasarkan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Kedua, PKS meminta agar dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 tentang Perencanaan dan Evaluasi, agar melibatkan penyandang disabilitas dan kalangan yang memiliki perhatian besar terhadap penyandang disabilitas.
“Fraksi PKS ingin memastikan dalam penyusunan RADPD ini bersifat partisipatif dan melibatkan penyandang disabilitas yang akan menjadi objek dalam dokumen perencanaan tersebut,” kata Yusriah yang berasal dari dapil Jakarta Utara III ini.
Ketiga, dalam pasal 10 PKS meminta kepada pemerintah, bahwa penyandang disabilitas juga menjadi sasaran pelaksanaan sosialisasi pelindungan hukum, agar para penyandang disabilitas juga mengetahui dan memahami hak-haknya untuk mendapatkan pelindungan hukum.
Keempat, di pasal 14 PKS meminta, harus menyebutkan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negara harus ramah fasilitas bagi penyandang disabilitas, terutama bagi penyandang disabilitas yang ikut dalam pendidikan inklusi.
“Juga di bidang kesehatan, di pasal 22, PKS meminta penyelenggara layanan kesehatan yang dikelola pemerintah, wajib menyediakan informasi bagi penyandang disabilitas,” sambungnya lagi.
Pada poin kelima, PKS mengapresiasi pemerintah dan mendukung penuh dengan masuknya hak penyandang disabilitas pada bidang pekerjaan dan kewirausahaan. Hal ini menjadikan upaya pemberdayaan dan pemberian kesempatan untuk bekerja dan berusaha seusai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimilikinya tanpa adanya diskriminasi.
Namun, Fraksi PKS belum melihat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius memfasilitasi usaha yang dikelola penyandang disabilitas untuk melakukan kemitraan usaha dengan perusahan besar atau memfasilitasi akses untuk mendapatkan program kemitraan bina lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan besar untuk pengembangan usaha.
“Dukungan ini penting untuk melibatkan sektor swasta juga dalam pemberdayaan ekonomi serta pemenuhan hak mereka dalam bidang kewirausahaan,” seru Yusriah.
Keenam, melanjutkan dibidang kesehatan, dalam pasal 21, Fraksi PKS belum melihat secara ekplisit jaminan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan online yang mudah digunakan dan dipahami oleh penyandang disabilitas terutama untuk jenis disabilitas tertentu seperti disabilitas fisik terkait penglihatan maupun disabilitas mental, terlebih dalam situasi pandemi saat ini, layanan tersebut sangat diperlukan.
“Fraksi PKS juga meminta untuk dimasukkannya klausul tentang keharusan untuk meminta persetujuan dari penyandang disabilitas sebelum melakukan tindakan medis bagi dirinya, khususnya bagi penyandang disabilitas tertentu yang sifatnya non fisik,” imbuhnya.
Ketujuh, Fraksi PKS meminta agar penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan betul-betul mengacu secara penuh pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan dilaksanakan secara konsisten terutama pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kedelapan, pada bidang pelayanan publik, PKS meminta pemerintah menyediakan layanan online yang mudah dipahami dan digunakan oleh penyandang disabilitas terutama untuk jenis disabilitas tertentu, kemudian agar dapat memanfaatkan pelayanan publik yang semakin berkembang dan memudahkan dalam percepatan layanan.
“Termasuk juga didalamnya adalah pelayanan dalam rangka mewujudkan smart city seperti layanan JAKI, dengan membuat fitur yang mudah diakses,” lanjutnya.
Diketahui, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai pengganti dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dengan memberikan dukungan yang lebih komprehensif.
“Fraksi PKS mendukung diubahnya pendekatan dalam memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas dari pendekatan charity base menjadi pendekatan right base, karena sesungguhnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan untuk berkembang dan perlu didukung untuk pemenuhan hak-haknya agar mereka lebih berdaya,” pungkas Yusriah.
No comments:
Post a Comment