Tuesday, November 16, 2021

Pemprov DKI: UMP Jakarta 2022 Ada Kenaikan, Tunggu Saja 19 November

  


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11/2021).

"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (16/11/2021), seperti dikutip Antara.

Namun, Andri Yansyah belum membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut.

"Kenaikan (UMP) Insya Allah ada kenaikan, tapi tunggu saja 19 November," ujar Andri Yansyah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Sementara itu, upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Pada 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.416.186.

Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin kemarin.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika ditanya soal UMP 2022 mengatakan bahwa pemerintah pusat membahas soal upah tersebut dalam rapat koordinasi.

"Jam satu ini ada rakor soal UMP, nanti dari situ kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyebut bahwa pada 2022, idealnya UMP DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta.

Hal itu disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar oleh KSPI di Balai Kota, bersama dengan sejumlah serikat pekerja lain.

Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, kepada Kompas.com di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/11/2021).

"Menurut survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang kami lakukan secara internal, seharusnya kita punya kenaikan (UMP) menjadi Rp 5.305.000," lanjutnya.

Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.

Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.

Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.

Sehingga, KSPI memberi batas bawah negosiasi kenaikan UMP DKI 2022 di angka 7 persen, alias kenaikan menjadi sekitar Rp 4,8 juta.

"Kami juga menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP di tahun 2022 sesuai dengan tuntutan kami dan juga meminta agar Gubernur itu tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri," tutup Winarso.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...