Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam jangka waktu 2 tahun. PKS menunjuk hidung pemerintah yang dianggap memicu perintah perbaikan dari MK tersebut.
"Ini catatan besar bagi Pemerintah sebagai pengusul dan yang merapikan paling akhir. Beragam kesalahan ketik dan dampaknya menurunkan kualitas perundang-undangan kita," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Dia mengatakan putusan MK tersebut juga membuktikan perlu adanya evaluasi cara pembahasan undang-undang ala omnibus law seperti UU Cipta Kerja. Dia mengatakan omnibus law berpotensi membuat kekosongan hukum.
Gaya pembahasan borongan versi Omnibus Law mesti dievaluasi. Karena peluang hadirnya kekosongan hukum dan beragam turunannya secara tersirat dari keputusan MK bisa menurunkan kualitas negara hukum kita," kata Mardani.
Mardani mengatakan PKS akan terus mengawasi pemerintah. Dia menegaskan PKS berada di luar koalisi pemerintah.
"PKS akan terus mengawasi dan mengkritisi Pemerintah sebagai partai oposisi," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).
Merespons putusan MK tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11).
No comments:
Post a Comment