TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PKS Bukhori Yusuf mendesak Polri menghukum anggota polisi yang membanting mahasiswa demonstran di Kabupaten Tangerang. Bukhori berujar hal itu demi menjaga nama baik institusi Polri dan memenuhi rasa keadilan publik yang geram dengan ulah anggota Kepolisian tersebut.
Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu," kata Bukhori dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Bukhori menilai tindakan anggota Kepolisian itu berlebihan dan tak berperikemanusiaan. Apa pun alasannya, kata dia, tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum.
Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan anggota polisi itu. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Instruksi itu tertuang dalam telegram Kapolri tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.
Bukhori juga menyesalkan kian bertambahnya catatan kelam Korps Bhayangkara di usianya yang sudah menginjak 75 tahun. Ia mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut terjadi 651 kasus kekerasan oleh polisi dalam periode Juni 2020 hingga Mei 2021.
Kekerasan pada warga sipil disebutkan terjadi di berbagai tingkatan. Sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan aparat di tingkat kepolisian resor (Polres), 135 kasus di tingkat kepolisian daerah, dan 117 kasus di tingkat kepolisian sektor.
Bukhori mengatakan inisiatif Kapolri menerbitkan telegram untuk berlaku humanis patut diapresiasi. Namun kata dia, kebijakan itu mesti dikawal agar benar-benar terlaksana.
Peristiwa polisi membanting demonstran ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu terjadi saat polisi membubarkan demonstrasiHimpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu siang kemarin, 13 Oktober 2021.
Polisi tersebut, yang belakangan diketahui berinisial Brigadir NP, telah meminta maaf kepada Muhamad Fariz Amrullah, mahasiswa yang dibantingnya. Di media sosial, warganet mendesak agar kasus ini tak berhenti dengan permintaan maaf.
Adapun Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan bakal menindak tegas anggota polisi yang membanting mahasiswa itu. Wahyu juga mengklaim sudah memerintahkan agar para anggotanya berlaku humanis saat mengamankan demonstrasi.
No comments:
Post a Comment