Demi mewujudkan Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies.
Pembangunan ini dibuktikan dengan terbitnya Pergub Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).
Sebagaimana dikutip dari ppid.jakarta.go.id, RPRKD merupakan sebuah rancangan yang mengatur aksi mitigasi dan adaptasi agar masyarakat mampu menghadapi bencana iklim.
Anies Menjelaskan RPRKD merupakan salah satu komitmen ambisius DKI demi mencapai National Determined Contribution (NDC) Indonesia.
“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050,” jelas Anies.
Sebagai informasi, program ini sejalan dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
No comments:
Post a Comment