Monday, October 25, 2021

Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Jakarta, Anies Teken Pergub 90/2021

  


SuaraJakarta.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menyoroti soal perubahan iklim di Jakarta. Untuk bisa melakukan mitigasi atau tindakan pencegahan dan adaptasi, Anies menerbitkan aturan baru.

Aturan itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim/RPKRD.

Dalam Pergub itu, dijelaskan Mitigasi perubahan iklim yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dan meningkatkan serapan GRK. Lalu, untuk adaptasi perubahan iklim dilakukan demi mengurangi tingkat kerentanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Melalui akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Pergub 90/2021 disebutkan sebagai upaya untuk berkontribusi dalam pencapaian National Determinded Contribution (NDC) Indonesia dan Paris Agreement.

Jakarta juga diharap mampu bisa mencapai visi Global Net Zero Emission pada 2050, penurunan emisi GRK 30 persen pada 2030, dan penurunan emisi GRK langsung 50 persen pada 2030.

"Rencana aksi ini mencerminkan visi Jakarta yang berkomitmen untuk menjadi Kota Berketahanan lklim yang tidak hanya mengalokasikan sumber dayanya untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca," demikian keterangan akun @dkijakarta, Senin (25/10/2021).

"Tetapi juga meningkatkan daya adaptasi masyarakat dan sistem kota untuk menghadapi iklim dan lingkungan yang selalu berubah," tambahnya.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...