JAKARTA, investor,id - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan keinginannya agar Jakarta memiliki jaringan komunikasi setara dengan kota modern di dunia.
Ia mengungkapkan keinginannya itu saat menghadiri sekaligus memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait Raperda Perubahan APBD 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
“Alhamdulillah kita sama-sama mendengarkan tanggapan dari semua fraksi terkait dengan RAPBDP 2021, dan juga terkait dengan Raperda tentang jaringan utilitas. Tanggapan itu akan kita bahas bersama secara detail dan kita berharap bisa segara tuntas,” ujar Anies usai sidang Paripurna.
Terkait dengan Raperda Jaringan Utilitas, Anies berharap nantinya dengan Perda tersebut jaringan komunikasi dan informasi di DKI Jakarta akan dapat setara dengan kota-kota modern di dunia, terlebih Jakarta merupakan ibukota Indonesia yang bukan hanya sebagai pusat pemerintahan tetapi juga pusat kegiatan ekonomi.
“Dan terkait dengan jaringan utilitas, kita berharap tuntas sehingga Jakarta nantinya akan memiliki infrastruktur jaringan utilitas, sebagaimana layaknya sebuah kota modern, di mana jejaring utilitas ini sangat vital untuk sistem informasi komunikasi yang dibutuhkan bagi kegiatan ekonomi,” terangnya.
Anies juga menyampaikan dengan adanya Perda ini diharapkan akan meningkatkan akses warga akan kebutuhan informasi dan komunikasi, sekaligus menata jaringan utilitas tersebut agar lebih rapi.
“Sebagai kota pusat perekonomian, Jakarta membutuhkan jejaring utilitas yang bisa diandalkan. Di sisi lain kita menginginkan agar kota kita tampak lebih rapi, tertib karena seluruh jejaring diatur dengan infrastruktur menggunakan pendekatan terbaru. Semoga ini menjadi terobosan yang menjadikan Jakarta setara dengan kota maju dunia,” pungkas Anies.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, sembilan fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pandangannya atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Mereka menyoroti sejumlah hal, misalnya Fraksi PDI Perjuangan dalam salah satu pandangnnya menyoroti BAB V tentang Penempatan Jaringan Utilitas pasal 18 ayat (2), khususnya mengenai Sarana Jaringan Utilitas yang bersifat sementara. Dimana klausul pasal tersebut kedepannya bertaji terhadap kondisi kesemrawutan Jaringan Utilitas yang terjadi saat ini.
“Kami berharap kiranya sifat sementara tersebut bukan berarti pembiaran tehadap kondisi seperti saat ini. Walaupun sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 1999 atau 20 tahun yang telah berlalu. Oleh karena itu perlu ada batasnya yang tidak ditetapkan oleh kepada OPD tetapi oleh Gubernur,” papar Panji Virgianto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra dalam salah satu pandangannya, menyoroti persoalan krusial pada pasal 15 dan 16 mengenai masalah penghitungan besaran tarif, di mana penempatannya dikelola oleh UPTD namun dalam menentukan besaran tarif, Badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif tersebut. Gerindra berharap dalam penentuan besaran tarif sudah semestinya dibahas oleh stakeholders agar tidak membebankan masyarakat pengguna hingga pelaku bisnis.
“Apalagi jika besaran tarif SJUT yang mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan,” terang Syarifudin, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI.
Fraksi PKS menyampaikan bahwa jaringan utilitas memiliki ruang lingkup yang sangat luas seperti jaringan listrik telekomunikasi informasi air minyak gas sanitasi. Sehingga, kebutuhan dasar rakyat yang dilindungi Undang-undang dan harus memiliki jaminan ketersediaan bagi rakyat.
“Oleh karena itu aturan hukum hingga teknis kebijakan dalam Raperda ini harus selaras dengan berbagai ketentuan yang berlaku. Yaitu aturan terkait tata ruang, AMDAL, pertanahan perizinan dan lain sebagainya,” kata Karyatin Subiyantoro, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI.
Sedangkan Fraksi PAN dalam salah satu pandangannya meminta agar pelaksanaan SJUT di 34 lokasi yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya dan 29 oleh PT. Jakarta Propertindo melalui anak perusahaan diharap bukan untuk pemborosan APBD. “Perlunya peran dari stakeholders dalam memaksimalkan perencanaan yang matang untuk dapat menarik konsumen sehingga menambah pemasukan daerah,” ujar Riano P. Ahmad, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI.
No comments:
Post a Comment