TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati singgung dana hibah LBH Jakarta saat jawab soal rapor merah untuk Anies Baswedan. Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota itu diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin, 18 Oktober 2021.
Dana hibah untuk LBH Jakarta itu disinggung saat Tatak menjawab poin kelima dari rapor merah Anies Baswedan, yaitu soal ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta memperluas akses terhadap bantuan hukum. Tatak menjawab, akar persoalan bantuan hukum bukan pada Pemprov DKI.
"Tetapi pada UU Bantuan Hukum yang membatasi akses bantuan hukum hanya kepada warga miskin dan dengan jumlah biaya yang teramat minim," kata Tatak melalui akun Facebook pribadinya, pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutipnya.
Faktanya walau belum ada Perda atau Perkada tentang bantuan hukum, kata Tatak, Pemprov DKI Jakarta telah membuka diri membantu akses bantuan hukum melalui prosedur hibah. "Bahkan LBHJ sendiri telah mendapatkan hibah bantuan hukum ini pada tahun 2019," ujar anggota TGUPP Anies itu.
Dalam rapor merah Anies Baswedan, LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI Jakarta tidak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum dengan memberikan contoh. Seperti terdapat kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level peraturan daerah di DKI Jakarta.
Menurut LBH Jakarta, hal itu berdampak pada lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemerintah DKI untuk bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya akses masyarakat buta hukum, miskin, dan tertindas terhadap bantuan hukum juga terdampak.
Sebelumnya, LBH Jakarta menyerahkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota' kepada Pemprov DKI Jakarta. Di dalamnya tercantum 10 poin masalah yang mereka susun berdasarkan kondisi faktual warga DKI dan refleksi advokasi LBH Jakarta.
No comments:
Post a Comment