JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan tidak akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan pihaknya bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta.
Anies mengatakan putusan tidak mengajukan banding demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan, Rabu (16/9/2021)
. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga negara atas polusi udara di Jakarta. Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin, saat membacakan vonis, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum lima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang yang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Para penggugat dalam perkara itu juga telah berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai putusan yang diambil hakim sudah tepat dan bijaksana. Hal itu mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.
Ayu menambahkan, dengan adanya putusan itu seharusnya para tergugat dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana.
"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Kamis.
No comments:
Post a Comment