GALAMEDIA - Politikus PKS Mardani Ali Sera kembali menyoroti 51 penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat.
Diketahui KPK resmi memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Dikabarkan pemberhentian ke-51 pegawai KPK tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.
Menanggapi ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun angkat bicara.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin dibajak dan TWK menurutnya dilakukan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu.
"Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar," ujar Mardani Ali Sera yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya pada Kamis, 16 September 2021.
Mardani kemudian mengingatkan TWK yang disebutnya penuh pelanggaran hak asasi dan maladministrasi.
Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan," imbuhnya.
Ia juga mengomentari sikap Presiden Joko Widodo yang menurutnya menarik diri dari tanggung jawab.
"Sikap presiden? Terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman," katanya.
Mardani menambahkan, menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tersebut.
"Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya," cuitnya.
Mardani lantas mendesak Presiden Jokowiuntuk segera bersikap mengingat dirinya adalah pembina tertinggi aparatur sipil negara.
"Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap," ujarnya.
Ia mengatakan publik masih menunggu utusan presiden.
Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai," pungkasnya.
Sementara itu, kabarnya KPK memastikan memecat 51 pegawai yang tidak lulus TWK.
Pemecatan tetap dilakukan meski Ombudsman dan Komnas HAM merekomendasikan hal berbeda.
Meski demikian, KPK membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hal tersebut dilakukan sesuai durasi yang dimandatkan UU Pasal 69B dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
No comments:
Post a Comment