Monday, August 23, 2021

PKS Kritik Rencana KPK Gandeng Koruptor Beri Testimoni Antikorupsi

  


Jakarta - KPK akan melibatkan para narapidana atau napi kasus korupsi (koruptor) untuk mencegah tindak pidana korupsi. PKS heran dengan langkah KPK.

"KPK berencana menggandeng napi koruptor untuk penyuluhan antikorupsi. Program yang amat ironis jika melihat yang KPK lakukan terhadap pegawainya, seperti nasib 75 pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK. Ketika pegawai-pegawai tersebut 'divonis' tidak bisa diperbaiki, tapi koruptor justru sebaliknya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Selasa (24/8/2021).

Mardani menyebut kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa malah dipandang biasa saja dengan adanya program ini. Dia menyebut agenda pemberantasan korupsi kian suram.

Mardani menyebut tidak ada kaitannya program ini dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama jika dilihat dari aspek psikologis. Dia menyebut korupsi merupakan bentuk kejahatan sistematis dan struktural sehingga siapa pun bisa berbuat jika sistem negara lemah.

"Program yang seakan-akan menempatkan koruptor sebagai korban, padahal mereka merupakan bagian dari kejahatan elite yang didominasi mafia politik, peradilan dan dari demokrasi yang transaksional. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dari kejahatan korupsi?" ujar Mardani.

"Publik, yang mestinya mendapatkan pelayanan dari negara tapi kerap tidak mendapatkannya. Seperti kasus korupsi bansos COVID-19, banyak masyarakat yang tidak bisa menerima bansos COVID-19 yang layak," ujarnya.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Wawan Wardiana pada Jumat, 20 Agustus 2021. menyebut tim KPK sudah mendatangi 2 lembaga pemasyarakatan atau lapas tempat para koruptor berada, yaitu di Lapas Sukamiskin pada 31 Maret 2021 dan Lapas Tangerang pada 20 April 2021.

"Sudah dua kali kami laksanakan, yang pertama di (Lapas) Sukamiskin Bandung, yang kedua di Tangerang, lapas perempuan. Di Sukamiskin itu ada 28 peserta, karena kami didampingi oleh pakar psikologi waktu itu," kata Wawan.

"Dari 28 (napi koruptor di lapas Sukamiskin), melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang saya pengin tapi setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan, jadi hanya 4 orang. Kemudian di Lapas Tangerang dari 22 orang hanya 3 orang yang memungkinkan untuk memberikan testimoni ini," imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, KPK memberikan penyuluhan antikorupsi pada para koruptor yang sedang dalam proses asimilasi serta masa tahanannya segera selesai. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kurding menyebutkan bila semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi, termasuk para koruptor itu sendiri.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...