Friday, July 23, 2021

Satpol PP Punya Kewenangan Menyidik, Polda Metro: Supaya Memberi Efek Jera

  


TEMPO.CO, Jakarta - Kabidkum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra angkat bicara ihwal rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Menurut Adi, rencana tersebut dilakukan agar penerapan aturan protokol kesehatan lebih tepat sasaran. 

Beberapa pertimbangannya supaya efektif dan efisien, bikin efek jera," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juli 2021. 

Adi menjelaskan, selama ini aturan penegakan protokol kesehatan sesuai peraturan daerah atau Perda hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP saja. Sedangkan polisi baru akan turun jika ada potensi pidana dalam pelanggaran tersebut. 

Dalam Perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol adalah sanksi administrasi berupa denda atau kerja sosial. Namun dalam sistem hukum di Indonesia, Adi menjelaskan tidak ada sanksi sosial. 

Sehingga ketika dilaksanakan penegakan disiplin prokes oleh Satpol PP, ada temuan menolak bayar denda kemudian nolak melakukan kerja sosial, Satpol PP ga dapat berbuat banyak," ujar Adi. 

Dalam kasus tersebut, pelanggar protokol kesehatan perlu diberikan sanksi pidana. Dengan diberi kewenangan melakukan penyelidikan, Adi mengatakan, Satpol PP nantinya dapat menjatuhkan hukum pidana kepada pelanggar. 

Namun, Adi mengatakan Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian. Sistem penjatuhan sanksi pun akan diberlakukan oleh hakim dan jaksa di lapangan, persis seperti peradilan tindak pidana ringan. 

Ramai soal Satpol PP bisa melakukan penyelidikan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf rancangan perubahan Perda tertulis, Anies memasukkan Bab IXA berjudul penyidikan dengan menambahkan satu pasal baru, yaitu 28A.

Pasal ini mengatur bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu di lingkungan pemerintah provinsi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan wewenang khusus sebagai penyidik. 

"Selain penyidik polisi negara RI, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemprov dan atau penyidik PNS pada Satpol PP diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1 draf perubahan Perda 2/2020.

Rencana revisi Perda Covid-19 itu dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, Senin. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diperkuat. "Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.

No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...