TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur belum memiliki alat Diagnosa Cepat Sars-Cov2 (GeNoSe C19) terhadap penumpang secara penuh.
Meski dalam adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) rapid test antigen atau GeNoSe termasuk syarat keberangkatan.
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernard Pasaribu mengatakan hingga kini penggunaan alat deteksi Covid-19 lewat hembusan nafas itu masih sebatas pinjam pakai dari Kementerian Perhubungan.
Alatnya masih dipinjamkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk pemberian kantong tes GeNose terakhir kita mendapat 300 kantong," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (25/4/2021).
Hanya saja sejak awal tes GeNose diberlakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Minggu (7/2/2021) lalu hingga kini calon penumpang tidak dibebankan biaya atau gratis.
Sementara penggunaannya dilakukan masih dilakukan secara acak atau tidak menyeluruh terhadap calon penumpang, sesuai ketentuan adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
"Penumpang yang dites GeNoSe per harinya di Terminal Terpadu Pulo Gebang maksimal 20 orang. Karena kami antipasi (keberangkatan penumpang) pasca lebaran atau arus balik," ujarnya.
Bernard menuturkan tes GeNoSe masih dilakukan secara acak sesuai SE Satgas Covid-19 karena hingga kini Kemenhub belum mengeluarkan aturan bahwa tes harus dilakukan secara menyeluruh.
Dalam hal ini pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang masih menunggu petunjuk teknis dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub terkait pelaksanaan PPDN yang diberlakukan Satgas Covid-19.
Terminal Terpadu Pulo Gebang sendiri belum mengalami lonjakan keberangkatan penumpang setelah PPDN berlaku yang merubah masa berlaku hasil rapid test antigen dan GeNoSe dari 3X24 jam menjadi 1X24 dari jadwal keberangkatan.
"Keberangkatan penumpang Jumat (23/4/2021) sebanyak 924, pada Sabtu (24/4/2021). Jumlah keberangkatan penumpang per hari masih sama dari sebelumnya, kisaran di bawah 1.000 penumpang," tuturnya.
Sebagai informasi penggunaan GeNoSe bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat dalam adendum SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 diatur pada poin F yakni: Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
No comments:
Post a Comment