Monday, April 12, 2021

Anies Baswedan Izinkan Restoran Buka Sampai Pukul 22.30 WIB Selama Ramadan

  


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang bulan suci Ramadan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.

Jika sebelumnya pelayanan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, kini restoran bisa melayani pelanggan hingga pukul 22.30 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan pada 9 April 2021 lalu.

Adapun Kepgub tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (12/4/2021).

Walau demikian, Anies Baswedan tetap meminta seluruh tempat makan atau restoran tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, khususnya terkait pembatasan jumlah pengunjung.

Hal ini perlu diperhatikan agar restoran tak menjadi klaster baru penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ucapnya.

Kemudian, untuk pesan antar atau pesan bawa pulang pelayanan masih diizinkan 24 jam.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya. (*)


No comments:

Post a Comment

Wali Kota Resmikan Penggunaan Pintu Air Phb Pondok Bambu

   Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri temu warga RW 011 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Minggu (12/2/...