TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenolak gugatan yang diajukan pemohon PT Jaladri Kartika Pakci soal izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi website lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama 113/G/2019/PTUN.JKT. Jenis perkara tersebut tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.
Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lain, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.
Permohonan PK ini diajukan PT Jaladri Kartika Pakci terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau I dicabut Anies pada 2015, sehingga PT Jaladri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Jaladri ini, sehingga Gubernur DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan putusannya menguatkan PTUN Jakarta.
Atas putusan itu, Anies Baswedan langsung mengajukan PK, tanpa mengajukan kasasi terlebih dahulu. Hasilnya, MA mengabulkannya sehingga putusan pencabutan reklamasi Pulau I ini sah.
No comments:
Post a Comment